Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Mispar Bin Muhari Alias Lek Mispar pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Dusun Sesongo, Kp. Arul Gading, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika terdakwa melihat Anak Korban Puteri Kencana Binti Firdaus melintasi rumah terdakwa, yang terletak di Dusun Sesongo, Kp. Arul Gading, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah, Anak Korban melihat terdakwa sedang berbaring di dalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa yang melihat Anak Korban lalu memanggil Anak Korban dengan isyarat tangan dan berkata, “masuk kesini”, namun Anak Korban tidak mau, sehingga terdakwa mendekati Anak Korban dan mengajak Anak Korban sambil memegang tangan kanannya masuk ke dalam rumah terdakwa;
- Bahwa pada saat Anak Korban dan terdakwa telah berada didalam rumah terdakwa, terdakwa menyuruh Anak Korban duduk di atas kasur yang terletak di ruang tamu. Setelah itu terdakwa memeluk badan Anak Korban dari belakang, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam Anak Korban sampai lutut, lalu terdakwa memegang alat kelamin Anak Korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Selanjutnya, terdakwa menidurkan badan Anak Korban dan tidur disamping Anak Korban dengan posisi saling berhadap-hadapan, terdakwa lalu menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke sela-sela alat kelamin Anak Korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit. Kemudian terdakwa melepaskan Anak Korban dan Anak Korban memakai kembali celananya. Terdakwa selanjutnya memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan berkata, “jangan bilang kepada siapa-siapa ya”, Anak Korban hanya mengiyakannya, lalu Anak Korban keluar dari rumah terdakwa dan lanjut bermain.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 12/VER/RSIAAZALIA/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat luka memar di arah jam Sembilan sampai dengan jam sebelas yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LU-31032016 tanggal 01 April 2016, pada saat kejadian anak korban berumur ± 8 (delapan) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Mispar Bin Muhari Alias Lek Mispar pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Dusun Sesongo, Kp. Arul Gading, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Anak Korban Puteri Kencana Binti Firdaus melintasi rumah terdakwa, yang terletak di Dusun Sesongo, Kp. Arul Gading, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah, terdakwa yang melihat Anak Korban kemudian memanggil dengan isyarat tangan dan berkata, “masuk kesini”, namun Anak Korban tidak mau, sehingga terdakwa mendekati Anak Korban dan mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumah terdakwa;
- Bahwa pada saat Anak Korban dan terdakwa telah berada didalam rumah terdakwa, terdakwa menyuruh Anak Korban duduk di atas kasur yang terletak di ruang tamu. Setelah itu terdakwa memeluk badan Anak Korban dari belakang, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam Anak Korban sampai lutut, lalu terdakwa memegang alat kelamin Anak Korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Selanjutnya, terdakwa menidurkan badan Anak Korban dan tidur disamping Anak Korban dengan posisi saling berhadap-hadapan, terdakwa lalu menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke sela-sela alat kelamin Anak Korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit. Kemudian terdakwa melepaskan Anak Korban dan Anak Korban memakai kembali celananya. Terdakwa selanjutnya memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan berkata, “jangan bilang kepada siapa-siapa ya”, Anak Korban hanya mengiyakannya, lalu Anak Korban keluar dari rumah terdakwa dan lanjut bermain.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 12/VER/RSIAAZALIA/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat luka memar di arah jam Sembilan sampai dengan jam sebelas yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LU-31032016 tanggal 01 April 2016, pada saat kejadian anak korban berumur ± 8 (delapan) tahun.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |