Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
RAHMAD FIRDAUS Bin MISMAN RIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-486/L.1.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD FIRDAUS Bin MISMAN RIADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rahmad Firdaus Bin Misman Riadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Cafe Kopi Kebon, yang terletak di Kp. Kebun Baru, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa Rahmad Firdaus Bin Misman Riadi sedang duduk sambil memainkan permainan judi online menggunakan handphone yang diletakkan diatas meja dihadapan terdakwa di dalam Cafe Kopi Kebon, yang berada di Kp. Kebun Baru, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah. Kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Fajar Erpandi dan saksi Rahmat Arya Albari yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah, yang pada saat itu melihat terdakwa sedang memainkan permainan judi online sehingga langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti handphone merek Samsung Type Galaxy A6 warna hitam;
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah terhadap terdakwa, terdakwa diketahui sedang memainkan permainan MAHJONG WAYS pada Situs JNT777, yang mana pada akun atas nama RAHMADDAUS03 yang diakui oleh terdakwa adalah akun judi miliknya, terdapat saldo sejumlah Rp. 107.504,- (seratus tujuh ribu lima ratus empat rupiah) yang terdakwa gunakan sebagai modal taruhan untuk permainan judi online tersebut;
  • Bahwa terdakwa sebelum memainkan judi online tersebut, terdakwa memberikan uang tunai sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Heri Wahyudi Bin Ponirin. T (dilakukan penuntutan terpisah) agar dilakukan deposit ke akun judi online milik terdakwa atas nama RAHMADDAUS03. Kemudian saksi Heri Wahyudi (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan top up (pengisian saldo) sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke dalam Akun DANA miliknya atas nama Heri Wahyudi dengan nomor 082164164081. Selanjutnya terdakwa membuka akun judi online miliknya dengan username:RAHMADDAUS03 pada situs JNT777 menggunakan handphone merek Samsung Type Galaxy A6 warna hitam milik terdakwa. Setelah akunnya terbuka, terdakwa memilih tujuan pembayaran melalui kode QRIS yang tertera pada tujuan pengiriman dan terdakwa menampilkan kode QRIS tersebut. Lalu kode QRIS tersebut di scan oleh saksi Heri Wahyudi (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan akun DANA saksi Heri Wahyudi (dilakukan penuntutan terpisah) dengan nomor 082164164081 di handphone merek Xiaomi Type Redmi Note 8 Pro warna hijau milik saksi Heri Wahyudi (dilakukan penuntutan terpisah). Setelah itu saksi Heri Wahyudi memilih tombol bayar dan memasukkan PIN untuk melakukan deposit ke akun judi online terdakwa atas nama RAHMADDAUS03 sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa permainan judi online tersebut dimainkan oleh terdakwa menggunakan handphone miliknya, yaitu handphone merek Samsung Type Galaxy A6 warna hitam, yang dimainkan dengan cara memilih permainan Mahjong Ways pada Situs JNT777 dan memasang taruhan (BET) sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) untuk sekali putaran (SPIN). Kemudian terdakwa memilih putaran/SPIN otomatis sebanyak 10 (sepuluh puluh) kali, lalu terdakwa menekan icon/tombol untuk memulai permainan. Selanjutnya terdakwa menunggu hingga putaran/SPIN tersebut selesai. Dan setelah itu barulah terdakwa mengetahui apakah terdakwa memperoleh kemenangan atau tidak;
  • Bahwa pada saat itu sejak terdakwa memainkan permainan judi online tersebut sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan terdakwa diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah, terdakwa belum mendapatkan keuntungan/kemenangan. Karena saldo pada akun judi online terdakwa atas nama RAHMADDAUS03 di situs JNT777 yang awalnya berjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) telah berkurang menjadi Rp. 107.504,- (seratus tujuh ribu lima ratus empat rupiah);
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah beberapa kali melakukan permainan judi online tersebut dengan pengisian saldo (deposit) paling banyak sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kemenangan/keuntungan terbesar yang pernah terdakwa peroleh sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya