Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
MISBAHUL SAHRI BIN M. ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/L.1.30/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1MISBAHUL SAHRI BIN M. ARIF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Misbahul Sahri Bin M. Arif pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 bertempat di OGX Coffee, Kp. Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, terdakwa sedang duduk sambil memainkan permainan judi online menggunakan handphone miliknya yang diletakkan diatas meja di dalam Ogx Coffee, yang terletak di Kp. Pasar Simpang Tiga, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah. Kemudian saksi Fajar Erpandi dan Saksi Riski Padlan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Bener Meriah pada saat itu sedang melakukan patroli rutin, berhenti di Warung Kopi Ogx Coffee dan melihat terdakwa sedang memainkan permainan judi online sehingga saksi Fajar Erpandi dan Saksi Riski Padlan langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa handphone merek Infinix Type Hot 1 Warna Gold milik terdakwa;
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah terhadap terdakwa, diketahui terdakwa memainkan permainan Olympus Pragmatic pada Situs Raja Botak di alamat website https://www.thesilvaproject.org, yang mana akun tersebut atas nama Mibahulsahri00 dan diakui oleh terdakwa adalah akun judi miliknya, yang terdapat saldo sebesar Rp7.395-, (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) yang terdakwa gunakan sebagai modal taruhan untuk permainan judi online tersebut;
  • Bahwa sekitar 5 (lima) menit sebelum terdakwa memainkan judi online  tersebut di Ogx Coffee, terdakwa terlebih dahulu melakukam pengisian saldo (top up) di tempat penjualan pulsa yang berada Kp. Uring, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah sejumlah Rp48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) ke dalam akun DANA milik terdakwa atas nama Misbahul Sahri dengan nomor 082261823780, selanjutnya terdakwa membuka akun judi online miliknya dengan username: Mibahulsahri00 pada Situs Raja Botak. Setelah akun terbuka, terdakwa memilih menu (icon) deposit dan memilih deposit (menaruh modal) melalui QRIS DANA, kemudian terdakwa membuka akun DANA miliknya atas nama Misbahul Sahri dengan nomor 082261823780 dan langsung melakukan transksi QRIS sejumlah Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) ke akun judi online tersebut;
  • Bahwa cara terdakwa memainkan permainan judi online Olympus Pragmatic yaitu dengan cara membuka aplikasi Google Chrome dan memasukkan link Situs Raja Botak dengan alamat website https://www.thesilvaproject.org, kemudian link Situs Raja Botak meminta untuk masuk ke dalam permainan dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. Kemudian terdakwa masuk ke akun judi online miliknya dengan username: Mibahulsahri00 pada situs Raja Botak. Setelah akun terbuka, keluar tampilan slot, yang mana terdapat beberapa pilihan permainan dan terdakwa memilih permainan Olympus Pragmatic dan terdakwa memasang taruhan (BET) sebesar Rp400,00-, (empat ratus rupiah) untuk sekali putaran. Kemudian terdakwa menekan tombol 10 (sepuluh) kali putaran (SPIN) setiap memulai permainan;
  • Bahwa pada saat itu terdakwa telah memainkan permainan judi online selama 2 jam, terdakwa telah menghabiskan modal taruhan dari jumlah modal taruhan awal sejumlah Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) sampai tersisa saldo di akun judi milik terdakwa sejumlah Rp. 7.395,- (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), namun terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi online tersebut;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah melakukan deposit (menaruh modal) paling banyak ke akun judi online milik terdakwa sejumlah Rp100.000,00- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa belum pernah mendapatkan keuntungan dari permainan judi online tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya