Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa EDIANTO PUTRA EFENDI SIREGAR BIN EPENDI SIREGAR pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kp. Gele Semayang, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa sekitar bulan April 2025, anak korban mengenal terdakwa melalui aplikasi Tiktok. Kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk mengunduh aplikasi Walla yang merupakan aplikasi dating untuk penyuka sesama jenis, lalu terdakwa dan anak korban melanjutkan berkomunikasi menggunakan aplikasi tersebut.
- Bahwa setelah sering berkomunikasi menggunakan aplikasi Walla, terdakwa meminta nomor Whatsapp anak korban. Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, terdakwa mengajak anak korban untuk bertemu dengan berkata ”ayok kita jumpa” dan anak korban menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan ”ayok di dekat rumahku saja”;
- Bahwa pada hari Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa datang ke dekat rumah anak korban untuk bertemu dengan anak korban dan mengajak anak korban makan bakso ke arah Pondok Baru, lalu pada saat di perjalanan terdakwa mengatakan kepada anak korban ingin mencari buah jambu biji dan korban mengatakan bahwa buah jambu biji banyak dikebun milik orang tua anak korban di Kp. Gele Semayang Kec. Bandar Kab. Bener Meriah kemudian anak korban menunjuk arahnya menuju kebun milik orang tua anak korban tersebut;
- Bahwa sesampainya terdakwa dan anak korban di kebun tersebut, terdakwa mengajak anak korban masuk ke gubuk kebun milik orang tua anak korban lalu terdakwa mendorong anak korban dan membuka celana anak korban sampai terlepas kemudian terdakwa juga membuka celananya sampai terlepas. Anak korban bertanya kepada terdakwa ”kamu mau ngapain” lalu terdakwa hanya mengatakan ”gak papa”, kemudian terdakwa mendorong badan anak korban lagi sampai anak korban jatuh terlentang. Selanjutnya terdakwa mengangkat kaki anak korban ke bahunya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban dengan membasahi alat kelaminnya menggunakan air liurnya dan terdakwa menggoyang-goyangkan pinggul selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar di dekat pohon kopi;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/VER/KPM/09/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Busyra Wanranto, Sp.FM. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono diperoleh kesimpulan bahwa daerah dubur Saksi Korban tampak seperti corong, sekitar lubang dubur, arah pukul enam dan dua belas, ditemukan luka lecet, lipat kulit disekitar derah lubang dubur pada arah pukul tiga, sembilan dan dua belas tampak rata atau mendatar, kekuatan kontraksi otot disekitar lubang dubur kurang. Semua kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul yang melewati lubang dubur (Penetrasi);
- Bahwa berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan Psikologis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Nomor : HPP/07/06/2025 pada tanggal 30 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono dapat disimpulkan bahwa kondisi pikologis/mental anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono memburuk dan mengalami gangguan kecemasan pasca trauma (post traumatic syndrome disorder-PTSD) dengan gejala senang menyendiri (menarik diri), mengalami kecemasan terus menerus, selalu teringat kejadian yang pernah anak korban Daffa Rafael alami, kehilangan minat pada kegiatan sehari-hari, gangguan makan serta kerap merasa sendiri/kesepian.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 1117-LT-15082013-0009 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 15 Agustus 2013, pada saat kejadian anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono berumur ± 12 (dua belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa EDIANTO PUTRA EFENDI SIREGAR BIN EPENDI SIREGAR pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kp. Gele Semayang, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, terdakwa mengajak anak korban untuk bertemu dengan berkata ”ayok kita jumpa” melalui aplikasi Whatsapp dan anak korban menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan ”ayok di dekat rumahku saja”;
- Bahwa pada hari Senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa datang ke dekat rumah anak korban untuk bertemu dengan anak korban dan mengajak anak korban makan bakso ke arah Pondok Baru, lalu pada saat di perjalanan terdakwa mengatakan kepada anak korban ingin mencari buah jambu biji dan korban mengatakan bahwa buah jambu biji banyak dikebun milik orang tua anak korban di Kp. Gele Semayang Kec. Bandar Kab. Bener Meriah kemudian anak korban menunjuk arahnya menuju kebun milik orang tua anak korban tersebut;
- Bahwa sesampainya terdakwa dan anak korban di kebun tersebut, terdakwa mengajak anak korban masuk ke gubuk kebun milik orang tua anak korban lalu terdakwa mendorong anak korban dan membuka celana anak korban sampai terlepas kemudian terdakwa juga membuka celananya sampai terlepas. Anak korban bertanya kepada terdakwa ”kamu mau ngapain” lalu terdakwa hanya mengatakan ”gak papa”, kemudian terdakwa mendorong badan anak korban lagi sampai anak korban jatuh terlentang. Selanjutnya terdakwa mengangkat kaki anak korban ke bahunya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban dengan membasahi alat kelaminnya menggunakan air liurnya dan terdakwa menggoyang-goyangkan pinggul selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di luar di dekat pohon kopi;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/VER/KPM/09/2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Busyra Wanranto, Sp.FM. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono diperoleh kesimpulan bahwa daerah dubur Saksi Korban tampak seperti corong, sekitar lubang dubur, arah pukul enam dan dua belas, ditemukan luka lecet, lipat kulit disekitar derah lubang dubur pada arah pukul tiga, sembilan dan dua belas tampak rata atau mendatar, kekuatan kontraksi otot disekitar lubang dubur kurang. Semua kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul yang melewati lubang dubur (Penetrasi);
- Bahwa berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan Psikologis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Nomor : HPP/07/06/2025 pada tanggal 30 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono dapat disimpulkan bahwa kondisi pikologis/mental anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono memburuk dan mengalami gangguan kecemasan pasca trauma (post traumatic syndrome disorder-PTSD) dengan gejala senang menyendiri (menarik diri), mengalami kecemasan terus menerus, selalu teringat kejadian yang pernah anak korban Daffa Rafael alami, kehilangan minat pada kegiatan sehari-hari, gangguan makan serta kerap merasa sendiri/kesepian;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 1117-LT-15082013-0009 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 15 Agustus 2013, pada saat kejadian anak korban Daffa Rafael Bin Edi Suryono berumur ± 12 (dua belas) tahun.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |