Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
IHWANUL MUSLIM Alias IWAN Bin LAHAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/L.1.30/L.1.30/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SHINTA MINDAYATI, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1IHWANUL MUSLIM Alias IWAN Bin LAHAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa IHWANUL MUSLIM alias IWAN BIN LAHAD pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Kp. Remang Ketike Jaya, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB, ketika anak korban sedang membantu persiapan masak-masak acara aqiqah di rumah salah satu saudara anak korban, pada saat di halaman rumah tersebut terdakwa mengajak anak korban pergi ke kebun milik terdakwa di Kp. Remang Ketike Jaya, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah untuk mengambil sayur nangka. Terdakwa berkata kepada anak korban ”ayok kita cari sayur nangka ke kebunku”, namun anak korban menolak dengan menjawab ”aku mau ke pasar membeli daging”. Akan tetapi terdakwa terus memaksa dan berkata ”ayoklah sebentar aja, temani aku”, akhirnya anak korban setuju ikut pergi ke kebun tersebut;
  • Bahwa sesampainya di kebun tersebut, anak korban bertanya kepada terdakwa ”dimana sayur nangkanya yang mau kita ambil”, lalu terdakwa menjawab ”mana ada ambil sayur, main aja kita”, yang mana maksud perkataan dari terdakwa adalah mengajak berhubungan badan. Kemudian anak korban menjawab ”gak mau aku” dan anak korban mencoba untuk lari, akan tetapi terdakwa menahan anak korban dengan cara menarik tangan anak korban dan terdakwa mendorong anak korban sampai terjatuh dengan posisi telungkup. Lalu terdakwa mendekati anak korban dan membalikkan tubuh anak korban sehingga posisi anak korban menjadi terlentang;
  • Bahwa setelah membalikkan tubuh anak korban menjadi terlentang, terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban sampai lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai terlepas. Setelah itu, terdakwa mengangkat kedua kaki anak korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dengan cara mendorong alat kelaminnya secara perlahan selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil terdakwa mencium leher dan meremas payudara anak korban. Namun setelah terdakwa memasukkan seluruh alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, anak korban kesakitan dan membuat terdakwa menarik alat kelaminnya keluar dari alat kelamin anak korban. Kemudian terdakwa melakukan masturbasi dan mengeluarkan sperma di tanah;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 23/VER/RSIAAZALIA/V/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput darah anak korban terdapat robekan lama di arah jam tiga dan sepuluh sampai dasar yang diakibatkan trauma tumpul;
  • Bahwa berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan Psikologis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Nomor : HPP/04/05/2025 pada tanggal 14 Mei 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban dapat disimpulkan bahwa anak korban mengalami gangguan kecemasan dengan ciri gelisah, tidak percaya diri, sulit berkonsentrasi dan kehilangan minat pada kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 1117-LU-10042013-0031 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 10 April 2013, pada saat kejadian anak korban berumur ± 10 (sepuluh) tahun.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa IHWANUL MUSLIM alias IWAN BIN LAHAD pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Kp. Remang Ketike Jaya, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB, ketika anak korban sedang membantu persiapan masak-masak acara aqiqah di rumah salah satu saudara anak korban, pada saat di halaman rumah tersebut terdakwa mengajak anak korban pergi ke kebun milik terdakwa di Kp. Remang Ketike Jaya, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah untuk mengambil sayur nangka. Terdakwa berkata kepada anak korban ”ayok kita cari sayur nangka ke kebunku”, namun anak korban menolak dengan menjawab ”aku mau ke pasar membeli daging”. Akan tetapi terdakwa terus memaksa dan berkata ”ayoklah sebentar aja, temani aku”, akhirnya anak korban setuju ikut pergi ke kebun tersebut;
  • Bahwa sesampainya di kebun tersebut, anak korban bertanya kepada terdakwa ”dimana sayur nangkanya yang mau kita ambil”, lalu terdakwa menjawab ”mana ada ambil sayur, main aja kita”, yang mana maksud perkataan dari terdakwa adalah mengajak berhubungan badan. Kemudian anak korban menjawab ”gak mau aku” dan anak korban mencoba untuk lari, akan tetapi terdakwa menahan anak korban dengan cara menarik tangan anak korban dan terdakwa mendorong anak korban sampai terjatuh dengan posisi telungkup. Lalu terdakwa mendekati anak korban dan membalikkan tubuh anak korban sehingga posisi anak korban menjadi terlentang;
  • Bahwa setelah membalikkan tubuh anak korban menjadi terlentang, terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban sampai lutut, kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai terlepas. Setelah itu, terdakwa mengangkat baju anak korban sampai dada dan terdakwa naik ke atas badan anak korban kemudian memegang payudara anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dengan menggoyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 23/VER/RSIAAZALIA/V/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp.OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput darah anak korban terdapat robekan lama di arah jam tiga dan sepuluh sampai dasar yang diakibatkan trauma tumpul;
  • Bahwa berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan Psikologis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Nomor : HPP/04/05/2025 pada tanggal 14 Mei 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban dapat disimpulkan bahwa anak korban mengalami gangguan kecemasan dengan ciri gelisah, tidak percaya diri, sulit berkonsentrasi dan kehilangan minat pada kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 1117-LU-10042013-0031 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 10 April 2013, pada saat kejadian anak korban berumur ± 10 (sepuluh) tahun.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya