Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
SABARDI BIN JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 16/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/L.1.30/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SHINTA MINDAYATI, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1SABARDI BIN JUANDA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa terdakwa Sabardi Bin Juanda pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Simpur, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban menelepon terdakwa dan anak korban berkata ”mamak lagi gak ada di rumah”. Terdakwa bertanya ”kemana mamak”, anak korban menjawab ”ke rumah sakit dia, gak pulang”. Kemudian anak korban mengajak terdakwa untuk bertemu dengan berkata ”ayok kita jumpa abis magrib”, lalu terdakwa bertanya ”tehujan ni kekmana tu”, kemudian anak korban menjawab ”kalau gak, siap sahur aja”, terdakwa berkata ”ya udah ayok, itu pun kalau gak hujan”, lalu anak korban bertanya kembali ”kemana kita jumpa”, terdakwa menjawab ”jalan ke kebun dekat rumah nenek tu aja” dan anak korban pun setuju untuk bertemu dengan terdakwa pada pukul 04.00 WIB tepatnya pada saat setelah sahur di jalan kebun di Kp. Simpur Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa dikarenakan orang tua anak korban tidak pulang, sekitar pukul 18.00 WIB anak korban pergi ke rumah kakak kandung anak korban, yaitu Saksi Desi Sundari di Kp. Hakim Peteri Pintu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah untuk menginap;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB setelah makan sahur, anak korban meminta izin kepada Saksi Desi Sundari untuk pamit kembali ke rumah orang tuanya dengan berkata ”saya mau pulang ke rumah saja kak, karna saya mau menyuci baju saya”, namun Saksi Desi Sundari tidak menjawab apapun sehingga anak korban langsung mengambil kunci sepeda motor miliknya dan pulang ke Kp. Simpur, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah. Kemudian saat di perjalanan pulang, anak korban menghubungi Terdakwa dan anak korban meminta bertemu dengan Terdakwa. Setelah bertemu, anak korban dan Terdakwa menuju jalan kebun yang dibicarakan saat janjian, tepatnya di Kp. Simpur Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah dengan mengendarai kendaraan masing-masing;
  • Bahwa setibanya di jalan kebun tersebut, Terdakwa membuka celana legging dan celana dalam anak korban, kemudian Terdakwa juga membuka celananya dan menurunkannya sampai lututnya. Lalu Terdakwa membaringkan badan anak korban di atas jalan kebun yang sudah di alasi kain sarung yang dibawa Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas badan anak korban lalu Terdakwa mulai mencium bagian pipi, bibir, dan juga leher anak korban. Terdakwa juga meremas-remas payudara anak korban dan mencium payudara anak korban. Lalu Terdakwa memegang vagina anak korban dan Terdakwa mencoba memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, dengan cara mendorong paksa alat kelaminnya. Kemudian anak korban mengatakan sakit, akan tetapi Terdakwa berkata “gak papa, ini cuma pelan-pelan”, anak korban hanya diam saja. Lalu Terdakwa mengoyang-goyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai Terdakwa membuang spermanya di luar dan mengenai baju anak korban. Setelah itu, anak korban bangun dan memakai kembali celana dalam serta celana leggingnya;
  • Bahwa setelah anak korban memakai celana, anak korban dan Terdakwa duduk dan bercerita sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit, lalu kemudian Terdakwa mengatakan “sekali lagi aja yang, gak tahan lagi ini” kemudian tanpa anak korban menjawab, Terdakwa langsung membaringkan badan anak korban kembali, lalu Terdakwa membuka kembali celana yang anak korban pakai dan Terdakwa mengangkat baju anak korban sampai dada anak korban. Lalu Terdakwa membuka celananya dan celana dalamnya dan menurunkannya sampai lutut Terdakwa, lalu Terdakwa mulai dengan mencium wajah, leher dan payudara anak korban. Kemudian Terdakwa mencoba memasukan kembali alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, lalu Terdakwa mengoyangkan pinggulnya naik turun sekitar kurang lebih 7 (tujuh) menit, dan Terdakwa juga mengeluarkan spermanya di luar mengenai baju anak korban. Setelah selesai, anak korban kembali memakai celananya. Kemudian anak korban dan Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Sesampainya di rumah, anak korban melihat di celana dalam anak korban terdapat bercak darah;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong, Nomor : 445/VER/KPM/02/2025 tanggal 03 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat robekan lama di arah jam tiga dan robekan lama pada arah jam enam hingga kedasar;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-110420120030 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 12 April 2012, pada saat kejadian anak korban berumur ± 13 (tiga belas) tahun.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa Sabardi Bin Juanda pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kp. Simpur, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban menelepon terdakwa dan anak korban berkata ”mamak lagi gak ada di rumah”. Terdakwa bertanya ”kemana mamak”, anak korban menjawab ”ke rumah sakit dia, gak pulang”. Kemudian anak korban mengajak terdakwa untuk bertemu dengan berkata ”ayok kita jumpa abis magrib”, lalu terdakwa bertanya ”tehujan ni kekmana tu”, kemudian anak korban menjawab ”kalau gak, siap sahur aja”, terdakwa berkata ”ya udah ayok, itu pun kalau gak hujan”, lalu anak korban bertanya kembali ”kemana kita jumpa”, terdakwa menjawab ”jalan ke kebun dekat rumah nenek tu aja” dan anak korban pun setuju untuk bertemu dengan terdakwa pada pukul 04.00 WIB tepatnya pada saat setelah sahur di jalan kebun di Kp. Simpur Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa dikarenakan orang tua anak korban tidak pulang, sekitar pukul 18.00 WIB anak korban pergi ke rumah kakak kandung anak korban, yaitu Saksi Desi Sundari di Kp. Hakim Peteri Pintu, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah untuk menginap;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB setelah makan sahur, anak korban meminta izin kepada Saksi Desi Sundari untuk pamit kembali ke rumah orang tuanya dengan berkata ”saya mau pulang ke rumah saja kak, karna saya mau menyuci baju saya”, namun Saksi Desi Sundari tidak menjawab apapun sehingga anak korban langsung mengambil kunci sepeda motor miliknya dan pulang ke Kp. Simpur, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah. Kemudian saat di perjalanan pulang, anak korban menghubungi Terdakwa dan anak korban meminta bertemu dengan Terdakwa. Setelah bertemu, anak korban dan Terdakwa menuju jalan kebun yang dibicarakan saat janjian, tepatnya di Kp. Simpur Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah dengan mengendarai kendaraan masing-masing;
  • Bahwa setibanya di kebun tersebut, Terdakwa membuka celana legging dan celana dalam anak korban, kemudian Terdakwa juga membuka celananya dan menurunkannya sampai lututnya. Lalu Terdakwa membaringkan badan anak korban di atas jalan kebun yang sudah di alasi kain sarung yang dibawa Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas badan anak korban lalu Terdakwa mulai mencium bagian pipi, bibir, dan juga leher anak korban. Terdakwa juga meremas-remas payudara anak korban dan mencium payudara anak korban. Lalu Terdakwa memegang vagina anak korban dan Terdakwa mencoba memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, dengan cara mendorong paksa alat kelaminnya. Kemudian anak korban mengatakan sakit, akan tetapi Terdakwa berkata “gak papa, ini cuma pelan-pelan”, anak korban hanya diam saja. Lalu Terdakwa mengoyang-goyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai Terdakwa membuang spermanya di luar dan mengenai baju anak korban. Setelah itu, anak korban bangun dan memakai kembali celana dalam serta celana leggingnya;
  • Bahwa setelah anak korban memakai celana, anak korban dan Terdakwa duduk dan bercerita sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit, lalu kemudian Terdakwa mengatakan “sekali lagi aja yang, gak tahan lagi ini” kemudian tanpa anak korban menjawab, Terdakwa langsung membaringkan badan anak korban kembali, lalu Terdakwa membuka kembali celana yang anak korban pakai dan Terdakwa mengangkat baju anak korban sampai dada anak korban. Lalu Terdakwa membuka celananya dan celana dalamnya dan menurunkannya sampai lutut Terdakwa, lalu Terdakwa mulai dengan mencium wajah, leher dan payudara anak korban. Kemudian Terdakwa mencoba memasukan kembali alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, lalu Terdakwa mengoyangkan pinggulnya naik turun sekitar kurang lebih 7 (tujuh) menit, dan Terdakwa juga mengeluarkan spermanya di luar mengenai baju anak korban. Setelah selesai, anak korban kembali memakai celananya dan pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong, Nomor : 445/VER/KPM/02/2025 tanggal 03 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat robekan lama di arah jam tiga dan robekan lama pada arah jam enam hingga kedasar;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LU-110420120030 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 12 April 2012, pada saat kejadian anak korban berumur ± 13 (tiga belas) tahun.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya