Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Indra Safutra Bin Abusman pada tanggal 28 Februari 2023 serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2023 dan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, anak korban sedang mengutip biji kopi bersama keluarganya dan juga terdakwa di kebun kopi yang berada Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Kemudian terdakwa memegang tangan anak korban dan membawa anak korban ke pinggir jurang yang terletak di sekitar kebun tersebut untuk menyetubuhi anak korban. Terdakwa sempat mengancam akan membuang anak korban ke jurang apabila anak korban tidak menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengangkat baju gamis yang anak korban pakai sampai dada. Lalu terdakwa menidurkan badan anak korban di atas tanah diikuti terdakwa yang membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Kemudian terdakwa menindih badan anak korban sambil menciumi anak korban. Pada saat terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, anak korban sempat menolak dengan mengatakan, “jangan kurang ajar, saya anak oom,”, lalu terdakwa menanggapi, “kamu diam saja”. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di tanah. Setelah selesai, terdakwa membawa anak korban kembali ke gubuk;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di kebun kopi yang berada di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah, pada saat anak korban sedang berbaring di sebuah gubuk yang berada di kebun tersebut, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri anak korban dan menutup pintu gubuk tersebut, sambil mendekati anak korban terdakwa mengatakan kepada anak korban, “diam kau, kalau gak kamu aku bunuh”. Lalu terdakwa membuka celana, celana dalam serta baju anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian terdakwa juga membuka celananya, lalu mendekati anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar. Setelah selesai, terdakwa langsung pergi dan menyuruh anak korban memakai kembali bajunya;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sempat pergi untuk bekerja ke Provinsi Sumatera Utara dan kembali lagi ke Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah pada bulan Februari 2024.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2024, ketika anak korban sedang sendirian dirumahnya yang berada di Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu anak korban baru selesai mandi degan menggunakan handuk dan hendak masuk ke kamarnya dan ternyata terdakwa mengikuti anak korban dari belakang. Kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa, ”kamu mau ngapain”, terdakwa menjawab, ”udah diam aja kau”. Selanjutnya terdakwa langsung menidurkan badan anak korban di atas kasur yang ada di kamar tersebut dan melepaskan handuk anak korban kenakan. Setelah itu terdakwa membuka celananya dan menindih badan anak korban serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit. Setelah selesai, terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2024 anak korban kembali tinggal bersama ibu kandungnya di Kp. Arul Tani Satu, Kec. Tamiang Hulu, Kab. Aceh Tamiang, karena anak korban merasa ayah kandungnya kurang memberikan perhatian kepadanya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, salah satu keluarga dari ayah anak korban merasa curiga terhadap anak korban dikarenakan pernah melihat pesan obrolan (chatting) melalui whatsapp antara anak korban dan terdakwa, yang mana terdakwa memanggil dengan panggilan ”sayang” kepada anak korban, dan juga ada pesan dari terdakwa yang bertuliskan, “saya berkorban semua untuk kamu,” dan anak korban membalas, “berkorban apalagi om, saya sampai kehilangan pw (perawan) dengan oom, ini bagaimana kalau bapak dan mamak tau habis nanti om”. Kemudian keluarga dari ayah anak korban tersebut langsung menghubungi anak korban dan bertanya apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban. Setelah itu anak korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu di sebuah kebun yang terletak di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan di rumah anak korban Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2024;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat celah atau robekan lama di arah jam dua, dan jam enam, sampai dasar yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1116CLT2807200910691, yang dikeluarkan di Aceh Tamiang pada tanggal 31 Juli 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 14 (empat belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Indra Safutra Bin Abusman pada tanggal 28 Februari 2023 serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2023 dan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa dikarenakan terdakwa merupakan paman anak korban;
- Bahwa berawal setelah ayah kandung anak korban yaitu sdra. Budimansyah bercerai dengan ibu kandung anak korban, yaitu saksi Harianti Safitri sekitar rahun 2019, sdra. Budimansyah kemudian merantau dan membuka kebun di Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Kemudian sekitar bulan Desember 2022, anak korban dibawa oleh sdra. Budimansyah untuk tinggal bersamanya dan terdakwa di Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, anak korban sedang mengutip biji kopi bersama keluarganya dan juga terdakwa di kebun kopi yang berada Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Kemudian terdakwa memegang tangan anak korban dan membawa anak korban ke pinggir jurang yang terletak di sekitar kebun tersebut untuk menyetubuhi anak korban. Terdakwa sempat mengancam akan membuang anak korban ke jurang apabila anak korban tidak menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengangkat baju gamis yang anak korban pakai sampai dada. Lalu terdakwa menidurkan badan anak korban di atas tanah diikuti terdakwa yang membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Kemudian terdakwa menindih badan anak korban sambil menciumi anak korban. Pada saat terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, anak korban sempat menolak dengan mengatakan, “jangan kurang ajar, saya anak oom,”, lalu terdakwa menanggapi, “kamu diam saja”. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di tanah. Setelah selesai, terdakwa membawa anak korban kembali ke gubuk;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di kebun kopi yang berada di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah, pada saat anak korban sedang berbaring di sebuah gubuk yang berada di kebun tersebut, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri anak korban dan menutup pintu gubuk tersebut, sambil mendekati anak korban terdakwa mengatakan kepada anak korban, “diam kau, kalau gak kamu aku bunuh”. Lalu terdakwa membuka celana, celana dalam serta baju anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian terdakwa juga membuka celananya, lalu mendekati anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar. Setelah selesai, terdakwa langsung pergi dan menyuruh anak korban memakai kembali bajunya;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sempat pergi untuk bekerja ke Provinsi Sumatera Utara dan kembali lagi ke Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah pada bulan Februari 2024;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2024, ketika anak korban sedang sendirian dirumahnya yang berada di Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu anak korban baru selesai mandi degan menggunakan handuk dan hendak masuk ke kamarnya dan ternyata terdakwa mengikuti anak korban dari belakang. Kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa, ”kamu mau ngapain”, terdakwa menjawab, ”udah diam aja kau”. Selanjutnya terdakwa langsung menidurkan badan anak korban di atas kasur yang ada di kamar tersebut dan melepaskan handuk anak korban kenakan. Setelah itu terdakwa membuka celananya dan menindih badan anak korban serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit. Setelah selesai, terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, salah satu keluarga dari ayah anak korban merasa curiga terhadap anak korban dikarenakan pernah melihat pesan obrolan (chatting) melalui whatsapp antara anak korban dan terdakwa, yang mana terdakwa memanggil dengan panggilan ”sayang” kepada anak korban, dan juga ada pesan dari terdakwa yang bertuliskan, “saya berkorban semua untuk kamu,” dan anak korban membalas, “berkorban apalagi om, saya sampai kehilangan pw (perawan) dengan oom, ini bagaimana kalau bapak dan mamak tau habis nanti om”. Kemudian keluarga dari ayah anak korban tersebut langsung menghubungi anak korban dan menanyakan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban. Setelah itu anak korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu di sebuah kebun yang terletak di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan di rumah anak korban Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2024;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat celah atau robekan lama di arah jam dua dan jam enam sampai dasar yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1116CLT2807200910691, yang dikeluarkan di Aceh Tamiang pada tanggal 31 Juli 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 14 (empat belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa terdakwa Indra Safutra Bin Abusman pada tanggal 28 Februari 2023 serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2023 dan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, anak korban sedang mengutip biji kopi bersama keluarganya dan juga terdakwa di kebun kopi yang berada Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Kemudian terdakwa memegang tangan anak korban dan membawa anak korban ke pinggir jurang yang terletak di sekitar kebun tersebut untuk menyetubuhi anak korban. Terdakwa sempat mengancam akan membuang anak korban ke jurang apabila anak korban tidak menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengangkat baju gamis yang anak korban pakai sampai dada. Lalu terdakwa menidurkan badan anak korban di atas tanah diikuti terdakwa yang membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Kemudian terdakwa menindih badan anak korban sambil menciumi anak korban. Pada saat terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, anak korban sempat menolak dengan mengatakan, “jangan kurang ajar, saya anak oom,”, lalu terdakwa menanggapi, “kamu diam saja”. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di tanah. Setelah selesai, terdakwa membawa anak korban kembali ke gubuk;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di kebun kopi yang berada di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah, pada saat anak korban sedang berbaring di sebuah gubuk yang berada di kebun tersebut, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri anak korban dan menutup pintu gubuk tersebut, sambil mendekati anak korban terdakwa mengatakan kepada anak korban, “diam kau, kalau gak kamu aku bunuh”. Lalu terdakwa membuka celana, celana dalam serta baju anak korban sehingga anak korban dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian terdakwa juga membuka celananya, lalu mendekati anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar. Setelah selesai, terdakwa langsung pergi dan menyuruh anak korban memakai kembali bajunya;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sempat pergi untuk bekerja ke Provinsi Sumatera Utara dan kembali lagi ke Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah pada bulan Februari 2024.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2024, ketika anak korban sedang sendirian dirumahnya yang berada di Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu anak korban baru selesai mandi degan menggunakan handuk dan hendak masuk ke kamarnya dan ternyata terdakwa mengikuti anak korban dari belakang. Kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa, ”kamu mau ngapain”, terdakwa menjawab, ”udah diam aja kau”. Selanjutnya terdakwa langsung menidurkan badan anak korban di atas kasur yang ada di kamar tersebut dan melepaskan handuk anak korban kenakan. Setelah itu terdakwa membuka celananya dan menindih badan anak korban serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit. Setelah selesai, terdakwa pergi meninggalkan anak korban;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering kali melecehkan anak korban dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana dalam anak korban lalu memegang dan mengelus-ngelus alat kelamin anak korban. Akan tetapi, walaupun anak korban melakukan perlawanan, terdakwa langsung marah dengan melototkan matanya dan berkata, “diam saja”, sehingga anak korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam saja;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, salah satu keluarga dari ayah anak korban merasa curiga terhadap anak korban dikarenakan pernah melihat pesan obrolan (chatting) melalui whatsapp antara anak korban dan terdakwa, yang mana terdakwa memanggil dengan panggilan ”sayang” kepada anak korban, dan juga ada pesan dari terdakwa yang bertuliskan, “saya berkorban semua untuk kamu,” dan anak korban membalas, “berkorban apalagi om, saya sampai kehilangan pw (perawan) dengan oom, ini bagaimana kalau bapak dan mamak tau habis nanti om”. Kemudian keluarga dari ayah anak korban tersebut langsung menghubungi anak korban dan menanyakan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban. Setelah itu anak korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu di sebuah kebun yang terletak di Kp. Pantan Tengah Jaya, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah dan di rumah anak korban Kp. Wih Due, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret 2024;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/017/2024 tanggal 28 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar pada arah jarum jam tiga dan jam sembilan;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLT0906200913220, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 9 Juni 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
|