INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
147/Pdt.P/2025/MS.Str | 1.HARBIYAH BINTI BANTA 2.YANTI SRI WAHYUNI 3.SRI YUNIATI SETIA NINGRUM BINTI M.S DIBIYO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 147/Pdt.P/2025/MS.Str | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Bahwa Pewaris BAMBANG KISMANTO bin M.S DIBIYO telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2022, di rumah kediaman Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1117-KM-26012023-0007 di keluarkan oleh pejabat Pencatatan sipil Kabupaten Bener Meriah
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris BAMBANG KOSMANTO Bin M.S DIBIYO adalah:
1) HARBIAH Binti BANTA ; Istri Pewaris
2) YANTI SRI WAHYUNI Binti BAMBANG KISMANTO; anak kandung Pewaris
3) SRI YUNIATI SETYIANINGRUM Binti MS.DIBIYO; adek kandung Perempuan Pewaris
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |