Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
RAHMAD M BIN MUHAMMADIN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 15/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/L.1.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SHINTA MINDAYATI, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD M BIN MUHAMMADIN (ALM)
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa Terdakwa RAHMAD M BIN MUHAMMADDIN pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kp. Munyang Kute Mangku Kec. Bandar Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual Khamar, atau memasukkan khamar perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Irwansyah Saragih, saksi Fikri Agusti, dan Saksi Fajar Erpandi yang merupakan anggota Tim Resmob Polres Bener Meriah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warung cendol milik terdakwa di Kp. Munyang Kute Mangku, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah menjual minumuan keras jenis tuak;
  • Bahwa berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Irwansyah Saragih, saksi Fikri Agusti, dan Saksi Fajar Erpandi berangkat menuju warung cendol milik terdakwa. Sesampainya di warung cendol milik terdakwa, Tim Resmob Polres Bener Meriah menemukan barang-barang berupa:
    • 1 (satu) Buah Ember Besar Penampung Air Yang terbuat dari plastik berwana Hitam yang diduga berisi ± 45 (empat puluh lima) Liter tuak;
    • 1 (satu) Buah Timba Air Yang terbuat dari plastik berwana Hitam;
    • 2 (dua) buah kulit kayu laru;
    • 1 (satu) Buah Teko Plastik Berwana Biru;
    • 1 (satu) buah saringan berwarna Biru;
    • 1 (satu) buah corong berwarna abu-abu;
    • Uang tunai sebesar Rp. 65.000,- ( Enam Puluh Lima Ribu Rupiah );
  • Bahwa terdakwa membuat tuak tersebut dengan cara menderes pohon kayu aren sehinga mendapatkan air nira, kemudian terdakwa mencampurkan air nira tersebut dengan menggunakan kulit pohon laru, dan mendiamkan (fermentasi) campuran tersebut di dalam ember selama 48 jam sehingga campuran tersebut sampai tidak ada lagi busa di air nira tersebut maka air nira tersebut sudah menjadi air tuak. Kemudian terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp.15.000.00,- (Lima Belas Ribu Rupiah)  per Liter, dan jika ada yang membeli per teko maka harga 1 (satu) Teko nya dengan harga Rp.30.000.00,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, menimbun atau menjual minuman keras beralkohol tersebut tanpa adanya izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Medan Nomor: LHU.082.K.05.13.25.0003 tanggal 26 Mei 2025 ditandatangani oleh Winda Trinanda, S.Farm, Apt barang bukti minuman keras jenis tuak milik terdakwa, mengandung kadar Ethanol sebesar 61.95% (enam puluh satu koma sembilan puluh lima persen).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------

Pihak Dipublikasikan Ya