Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BILL MAA’Q RUUF Bin YUSRI ISMAIL BERAHI (selanjutnya disebut Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dilakukan oleh pelaku anak dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan Pelaku anak mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim dengan mengatakan “yok sama aku lagi, buka terus celanamu tu”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian membuka celana anak korban sedangkan Anak juga membuka celana anak. Kemudian setelah membuka celana, anak korban lalu tidur dan kemudian Anak menindih badan anak korban dan memasukkan penis Anak ke dalam lubang vagina anak korban dan Anak juga menggoyang-goyangkan pinggul anak selama kurang lebih ± 2 (dua) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak diluar. Setelah itu Anak kemudian bangun dan kembali memakai celananya lalu Anak pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.
- Bahwa anak korban NASYIFA LISTIANA Binti ADI SUMARDI merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007 yang menerangkan korban NASYIFA LISTIAN Binti ADI SUMARDI lahir pada tanggal 1 November 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 002 / 2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Lia Diana dan diketahui oleh dr Arwin Munawariko, dr Busyra Wanranto, Sp.F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun ditemukan robekan lama pada selaput dara (hymen) pada arah jam satu, lima, sebelas akibat penetrasi benda tumpul
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat--------------
===ATAU===
KEDUA
Bahwa Anak BILL MAA’Q RUUF Bin YUSRI ISMAIL BERAHI (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah zina dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan Pelaku anak mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim dengan mengatakan “yok sama aku lagi, buka terus celanamu tu”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian membuka celana anak korban sedangkan Anak juga membuka celana anak. Kemudian setelah membuka celana, anak korban lalu tidur dan kemudian Anak menindih badan anak korban dan memasukkan penis Anak ke dalam lubang vagina anak korban dan Anak juga menggoyang-goyangkan pinggul anak selama kurang lebih ± 2 (dua) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak diluar. Setelah itu Anak kemudian bangun dan kembali memakai celananya lalu Anak pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba datang saksi Rizki Iwan Umrah yang merupakan anggota Polres Bener Meriah bersama-sama dengan tim opsnal Satreskim Polres Bener Meriah yang sedang melakukan patroli dan kemudian menemukan Anak, saksi Nasyifa, saksi Fauzan, saksi Rifaldi, saksi Kurnia Putra, dan Saksi Syahril Anwar dalam keadaan tertidur di sebuah kamar kandang kuda di lapangan pacuan kuda Sengeda. Selanjutnya saksi membawa mereka ke Polres Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------
===ATAU===
KETIGA
Bahwa Anak BILL MAA’Q RUUF Bin YUSRI ISMAIL BERAHI (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengaku telah melakukan perbuatan zina (dalam perkara khalwat atau ikhtilath) dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut:-----
-
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan Pelaku anak mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim dengan mengatakan “yok sama aku lagi, buka terus celanamu tu”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian membuka celana anak korban sedangkan Anak juga membuka celana anak. Kemudian setelah membuka celana, anak korban lalu tidur dan kemudian Anak menindih badan anak korban dan memasukkan penis Anak ke dalam lubang vagina anak korban dan Anak juga menggoyang-goyangkan pinggul anak selama kurang lebih ± 2 (dua) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak diluar. Setelah itu Anak kemudian bangun dan kembali memakai celananya lalu Anak pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.
- Bahwa sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba datang saksi Rizki Iwan Umrah yang merupakan anggota Polres Bener Meriah bersama-sama dengan tim opsnal Satreskim Polres Bener Meriah yang sedang melakukan patroli dan kemudian menemukan Anak, saksi Nasyifa, saksi Fauzan, saksi Rifaldi, saksi Kurnia Putra, dan Saksi Syahril Anwar dalam keadaan tertidur di sebuah kamar kandang kuda di lapangan pacuan kuda Sengeda. Selanjutnya saksi membawa mereka ke Polres Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------
===ATAU===
KEEMPAT
Bahwa Anak BILL MAA’Q RUUF Bin YUSRI ISMAIL BERAHI (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan Pelaku anak mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim dengan mengatakan “yok sama aku lagi, buka terus celanamu tu”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian membuka celana anak korban sedangkan Anak juga membuka celana anak. Kemudian setelah membuka celana, anak korban lalu tidur dan kemudian Anak menindih badan anak korban dan memasukkan penis Anak ke dalam lubang vagina anak korban dan Anak juga menggoyang-goyangkan pinggul anak selama kurang lebih ± 2 (dua) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak diluar. Setelah itu Anak kemudian bangun dan kembali memakai celananya lalu Anak pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.
- Bahwa anak korban NASYIFA LISTIANA Binti ADI SUMARDI merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007 yang menerangkan korban NASYIFA LISTIAN Binti ADI SUMARDI lahir pada tanggal 1 November 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 002 / 2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Lia Diana dan diketahui oleh dr Arwin Munawariko, dr Busyra Wanranto, Sp.F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun ditemukan robekan lama pada selaput dara (hymen) pada arah jam satu, lima, sebelas akibat penetrasi benda tumpul
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat --------------
===ATAU===
KELIMA
Bahwa Anak BILL MAA’Q RUUF Bin YUSRI ISMAIL BERAHI (selanjutnya disebut Pelaku Anak) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di ruang kamar di kandang kuda yang berada di lapangan pacuan kuda sengeda Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak dilakukan oleh Pelaku Anak dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas tersebut, saat itu anak NASYIFA (selanjutnya disebut Anak Korban) bersama dengan Anak sedang berduaan dikamar dalam sebuah bangunan, hingga kemudian Anak yang dirasuki nafsu birahi berusaha merayu anak NASYIFA dengan Pelaku anak mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim dengan mengatakan “yok sama aku lagi, buka terus celanamu tu”, mendengar hal tersebut anak korban kemudian membuka celana anak korban sedangkan Anak juga membuka celana anak. Kemudian setelah membuka celana, anak korban lalu tidur dan kemudian Anak menindih badan anak korban dan memasukkan penis Anak ke dalam lubang vagina anak korban dan Anak juga menggoyang-goyangkan pinggul anak selama kurang lebih ± 2 (dua) menit hingga Anak mengeluarkan sperma Anak diluar. Setelah itu Anak kemudian bangun dan kembali memakai celananya lalu Anak pergi meninggalkan anak korban di kamar tersebut.
- Bahwa anak korban NASYIFA LISTIANA Binti ADI SUMARDI merupakan anak dibawah umur sebagaimana dalam kutipan Akta Kelahiran No. 1117-LT-13082020-0007 yang menerangkan korban NASYIFA LISTIAN Binti ADI SUMARDI lahir pada tanggal 1 November 2009. Akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa korban masih anak dibawah umur yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
- Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MAHKDALENA Binti SAHIDAN AMIRUDINsebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445 / VER / KPM / 002 / 2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh RS UMUM DAERAH MUNYANG KUTE REDELONG yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Lia Diana dan diketahui oleh dr Arwin Munawariko, dr Busyra Wanranto, Sp.F.M dengan hasil pemeriksaan korban dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekira tiga belas tahun ditemukan robekan lama pada selaput dara (hymen) pada arah jam satu, lima, sebelas akibat penetrasi benda tumpul
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak NASYIFA merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor:265/16/HPP/2023 yang dibuat serta ditanda tangani oleh ISMI NIARA BINA, S.Psi., M.Psi, Psikolog;
----------Perbuatan Pelaku Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tenntang Jinayat -------------- |