Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/MS.Str MASNIAR BINTI ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/MS.Str
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASNIAR BINTI ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Masniar Binti Abdullah) sebagai wali pengampu terhadap cucu Pemohon yang bernama: 
a. Auliya Mahara Bin Samsul Bahri, laki-laki, NIK : 1117041408090001, Lahir di Simpang Teritit, pada tanggal 14 Agustus 2009 (Umur ± 15 Tahun);
b. Ulfah Miliya Binti Samsul Bahri, perempuan, NIK : 1117046810140002, Lahir di AcehTengah, pada tanggal 22 Oktober 2014 (Umur ± 10 Tahun);
c. Muhammad Yusuf Bin Samsul Bahri, laki-laki, NIK : 1117042810170001, Lahir di Bener Meriah, pada tanggal 28 Oktober 2017 (Umur ± 6 Tahun):
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair :
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak