Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
THEO OKTARA NOGA Bin ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-127/L.1.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1THEO OKTARA NOGA Bin ARIYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa terdakwa Theo Oktara Noga Bin Ariyanto pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Puja Mulia, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa Theo Oktara Noga Bin Ariyanto pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Puja Mulia, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 25 September 2022, tersangka dan anak korban Zahratu Syfa Binti Said Zulkarnaen (Alm) menjalin hubungan pacaran. Setelah beberapa bulan berpacaran, terdakwa mulai meminta foto anak korban tanpa menggunakan busana. Awalnya anak korban tidak mau, hingga akhirnya anak korban mau mengirimkan foto tersebut. Setelah itu terdakwa menggunakan foto anak korban tersebut untuk mengancam anak korban agar menuruti permintaan terdakwa. Terdakwa juga mengajak anak korban melakukan Video Call Seks melalui Whastapp, dan pada saat terdakwa melakukan Video Call Seks dengan anak korban, terdakwa melakukan screenshoot gambar ketika anak korban sedang memasukkan botol deodorant merek rexona ke dalam alat kelamin anak korban. Anak korban melakukan hal tersebut atas dasar paksaan terdakwa, karena apabila anak korban tidak menuruti permintaan terdakwa, maka foto anak korban tanpa busana akan disebarkan;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2023, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menyuruh anak korban datang ke kebun terdakwa yang terletak di Kp. Puja Mulia, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Ketika anak korban tiba di kebun terdakwa tersebut, terdakwa langsung menyuruh anak korban untuk membuka celana dan celana dalamnya, diikuti oleh terdakwa yang juga membuka baju dan celananya. Kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju anak korban dan meremas-remas payudara anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban tidur terlentang di atas kursi kayu yang ada di gubuk tersebut. Lalu terdakwa menindih badan anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan mengoyang-goyangkan pinggulnya selama ± 5 (lima) menit, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak mengeluarkan spermanya;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban dengan cara yang sama dan di tempat yang sama sebanyak 6 (enam) kali, hingga yang terakhir terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi anak korban untuk datang ke rumah kebun miliknya, di Kp. Puja Mulia, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Kemudian ketika anak korban sampai di rumah kebun tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka seluruh baju dan celana yang dikenakannya, disertai terdakwa yang juga ikut membuka seluruh baju dan celananya hingga telanjang. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban tidur di atas kursi yang terdapat di rumah kebun tersebut. Lalu terdakwa menindih badan anak korban dan mulai meraba-raba payudara serta alat kelamin anak korban. Setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur, selama ± 5 (lima) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2024 ketika anak korban sedang berada di sekolah, beberapa teman sekolah anak korban mengejek anak korban dengan kata “lonte”. Kemudian anak korban mengadu perihal tersebut kepada guru. Ketika guru meminta klarifikasi kepada teman anak korban, mereka mengaku memiliki foto anak korban yang disebar oleh terdakwa. Setelah mendengar hal tersebut, anak korban menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/018/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama dengan arah jarum jam enam dan jam Sembilan;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT1811200803764 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 18 November 2008, pada saat kejadian anak korban berusia ± 16 (enam belas) tahun.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya