Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Iwan Adha Bin Samin Arlotas pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2024 dan tanggal 18 Agustus 2024 serta tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 bertempat di Kp. Buntul, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anak korban Nisyila Fransiska Binti Anton Suartono dijemput oleh terdakwa di rumah kos miliknya yang beralamat di Kp. Kemili, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah dan dibawa oleh terdakwa ke arah Gunung Salak, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa mengajak anak korban ke rumah kebun milik orang tua terdakwa yang berada di Kp. Buntul, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Ketika sampai di rumah kebun tersebut, terdakwa langsung menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya serta menyuruh anak korban tidur di atas tempat tidur papan yang beralaskan kasur tahu/kasur Palembang yang terdapat di tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa mencium pipi, kening, dan bibir anak korban serta menghisap kedua belah payudara anak korban. Setelah itu terdakwa meremas kedua belah payudara anak korban secara berulang kali. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut anak korban;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, anak korban dijemput oleh terdakwa di rumahnya di Kp. Kemili, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah, dengan tujuan hendak pergi ke kebun Strawberry yang berada di Kp. Buntul, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Setelah dari tempat tersebut, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mengajak anak korban untuk makan siang di sebuah warung yang berada di jalan arah ke Gunung Salak, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Setelah selesai makan di warung tersebut sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dan anak korban berencana untuk pulang, namun dikarenakan cuaca sedang hujan, terdakwa mengajak anak korban ke rumah kebun milik orang tua terdakwa yang berada di Kp. Buntul Petri, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Ketika sampai di rumah kebun tersebut, anak korban mengganti pakaiannya yang telah basah akibat terkena hujan. Setelah itu, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka seluruh pakaiannya, sehingga terdakwa dan anak korban dalam keadaan telanjang. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring di atas tempat tidur papan yang beralaskan kasur tahu/kasur Palembang. Sebelum menyetubuhi anak korban, terdakwa menggunakan alat kontrasepsi terlebih dulu, yaitu berupa kondom dengan merk Sutra. Kemudian terdakwa langsung menindih tubuh anak korban sambil mencium bibir anak korban secara berulang kali. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil meremas-remas kedua belah payudara anak korban menggunakan tangan kanannya secara bergantian, hingga terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di dalam alat kontrasepsi terebut;
- Bahwa masih pada hari dan di tempat yang sama, sekira pukul 21.30 WIB, setelah terdakwa terbangun dari tidurnya, terdakwa membangunkan anak korban yang sedang tidur disampingnya, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban serta terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut anak korban dan menyuruh anak korban menghisap alat kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya hingga mengeluarkan spermanya di atas perut anak korban. Setelah itu terdakwa dan anak korban tidur sampai pukul 05.00 WIB;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 05.30 WIB, setelah terdakwa terbangun dari tidurnya terdakwa memeluk tubuh anak korban dan meremas payudara anak korban, lalu terdakwa menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom merk Sutra. Kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya, hingga akhirnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya didalam alat kontrasepsi tersebut;
- Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi anak korban, terdakwa sempat mengancam akan membunuh anak korban serta mengancam menyebarkan foto-foto anak korban apabila anak korban tidak menuruti permintaan terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, terdakwa mengirim foto dirinya sedang memeluk anak korban di dalam sebuah rumah kebun dengan kondisi terdakwa hanya menggunakan celana pendek dan anak korban memakai baju tidur kepada saksi Misriati;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma dan juga setelah kejadian tersebut anak korban merasakan sakit serta mengalami pendarahan pada alat kelaminnya;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/019/2024 tanggal 29 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar sesuai dengan arah jarum jam tiga dan jam enam;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-19102013-0075 yang dikeluarkan di Kab. Aceh Tengah pada tanggal 3 Juni 2015, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Iwan Adha Bin Samin Arlotas pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2024 dan tanggal 18 Agustus 2024 serta tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 bertempat di Kp. Buntul, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anak korban Nisyila Fransiska Binti Anton Suartono dijemput oleh terdakwa di rumah kos miliknya yang beralamat di Kp. Kemili, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah dan dibawa oleh terdakwa ke arah Gunung Salak, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa mengajak anak korban ke rumah kebun milik orang tua terdakwa yang berada di Kp. Buntul, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Ketika sampai di rumah kebun tersebut, terdakwa langsung menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya serta menyuruh anak korban tidur di atas tempat tidur papan yang beralaskan kasur tahu/kasur Palembang yang terdapat di tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa mencium pipi, kening, dan bibir anak korban serta menghisap kedua belah payudara anak korban. Setelah itu terdakwa meremas kedua belah payudara anak korban secara berulang kali. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut anak korban;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB, anak korban dijemput oleh terdakwa di rumahnya di Kp. Kemili, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah, dengan tujuan hendak pergi ke kebun Strawberry yang berada di Kp. Buntul, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Setelah dari tempat tersebut, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mengajak anak korban untuk makan siang di sebuah warung yang berada di jalan arah ke Gunung Salak, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Setelah selesai makan di warung tersebut sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dan anak korban berencana untuk pulang, namun dikarenakan cuaca sedang hujan, terdakwa mengajak anak korban ke rumah kebun milik orang tua terdakwa yang berada di Kp. Buntul Petri, Kec. Permata, Kab. Bener Meriah. Ketika sampai di rumah kebun tersebut, anak korban mengganti pakaiannya yang telah basah akibat terkena hujan. Setelah itu, terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya dan terdakwa juga membuka seluruh pakaiannya, sehingga terdakwa dan anak korban dalam keadaan telanjang. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk berbaring di atas tempat tidur papan yang beralaskan kasur tahu/kasur Palembang. Sebelum menyetubuhi anak korban, terdakwa menggunakan alat kontrasepsi terlebih dulu, yaitu berupa kondom dengan merk Sutra. Kemudian terdakwa langsung menindih tubuh anak korban sambil mencium bibir anak korban secara berulang kali. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban sambil meremas-remas kedua belah payudara anak korban menggunakan tangan kanannya secara bergantian, hingga terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya di dalam alat kontrasepsi terebut;
- Bahwa masih pada hari dan di tempat yang sama, sekira pukul 21.30 WIB, setelah terdakwa terbangun dari tidurnya, terdakwa membangunkan anak korban yang sedang tidur disampingnya, kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban serta terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai lutut. Lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut anak korban dan menyuruh anak korban menghisap alat kelamin terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya hingga mengeluarkan spermanya di atas perut anak korban. Setelah itu terdakwa dan anak korban tidur sampai pukul 05.00 WIB;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 05.30 WIB, setelah terdakwa terbangun dari tidurnya terdakwa memeluk tubuh anak korban dan meremas payudara anak korban, lalu terdakwa menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom merk Sutra. Kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya, hingga akhirnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya didalam alat kontrasepsi tersebut. Setelah itu terdakwa mengantar anak korban pulang ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, terdakwa mengirim foto dirinya sedang memeluk anak korban di dalam sebuah rumah kebun dengan kondisi terdakwa hanya menggunakan celana pendek dan anak korban memakai baju tidur kepada saksi Misriati;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/019/2024 tanggal 29 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar sesuai dengan arah jarum jam tiga dan jam enam;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1104-LT-19102013-0075 yang dikeluarkan di Kab. Aceh Tengah pada tanggal 3 Juni 2015, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |