Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Risman Afrijal Bin Sarman pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Kp. Sosial, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 tepatnya di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Kp. Sosial Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah, anak korban bersama teman-temannya yaitu sdra Adit, sdra Awi yang juga merupakan paman Anak korban serta Terdakwa. Anak korban bermain celana plastik dengan sdra Adit dan sdra Awi, kemudian anak korban membuka celana yang anak korban pakai dan menyisakan celana dalam kemudian mengganti celana yang anak korban pakai dengan celana plastik. Lalu setelah selesai bermain celana plastik, sdra. Adit dan sdra. Awi pergi ke luar rumah, sedangkan anak korban berbaring di depan TV ruang tamu dan Terdakwa duduk di kursi panjang depan TV ruang tamu.
- Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa memanggil Anak korban serta menyuruh Anak korban untuk mendekat ke Terdakwa dan menggunakan celana. Setelah itu Terdakwa langsung memeluk anak korban dan mencium pipi anak korban lalu merebahkan anak korban dengan posisi anak korban tengkurap diatas badan Terdakwa. Terdakwa melepaskan celana anak korban lalu memegang dan mengelus alat kelamin Anak korban. Setelah itu, terdakwa melepaskan celananya sampai paha kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke arah alat kelamin Anak korban sekitar 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di badan anak korban. Setelah itu Anak korban langsung memakai celana Anak korban dan pergi bersama teman Anak korban untuk bermain;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Nomor : HPP/05/05/2025 yang ditanda tangani oleh Ismi Niara Bina, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh Diagnosa Psikologi, yaitu secara umum kekerasan seksual yang dialami membuat Anak Korban mengalami gangguan trauma. Yang ditandai dengan perubahan perilaku, kesulitan tidur, mimpi buruk, perasaan cemas atau takut yang berlebihan serta adanya perubahan dalam interaksi dengan orang lain dan perubahan emoi yang signifikan;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia No. 22/VER/RSIAAZALIA/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat luka memar disepanjang selaput dara;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117-LT-13042020-006, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 8 Mei 2020, pada saat kejadian anak korban berusia ± 5 (lima) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Risman Afrijal Bin Sarman pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Kp. Sosial, Kec. Mesidah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 tepatnya di rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Kp. Sosial Kec. Mesidah Kab. Bener Meriah, anak korban bersama teman-temannya yaitu sdra Adit, sdra Awi yang juga merupakan paman Anak korban serta Terdakwa. Anak korban bermain celana plastik dengan sdra Adit dan sdra Awi, kemudian anak korban membuka celana yang anak korban pakai dan menyisakan celana dalam kemudian mengganti celana yang anak korban pakai dengan celana plastik. Lalu setelah selesai bermain celana plastik, sdra. Adit dan sdra. Awi pergi ke luar rumah, sedangkan anak korban berbaring di depan TV ruang tamu dan Terdakwa duduk di kursi panjang depan TV ruang tamu.
- Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa memanggil Anak korban serta menyuruh Anak korban untuk mendekat ke Terdakwa dan menggunakan celana. Setelah itu Terdakwa langsung memeluk anak korban dan mencium pipi anak korban lalu merebahkan anak korban dengan posisi anak korban tengkurap diatas badan Terdakwa. Terdakwa melepaskan celana anak korban lalu memegang dan mengelus alat kelamin Anak korban. Setelah itu, terdakwa melepaskan celananya sampai paha kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke arah alat kelamin Anak korban sekitar 2 (dua) menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di badan anak korban;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Nomor : HPP/05/05/2025 yang ditanda tangani oleh Ismi Niara Bina, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh Diagnosa Psikologi, yaitu secara umum kekerasan seksual yang dialami membuat Anak Korban mengalami gangguan trauma. Yang ditandai dengan perubahan perilaku, kesulitan tidur, mimpi buruk, perasaan cemas atau takut yang berlebihan serta adanya perubahan dalam interaksi dengan orang lain dan perubahan emoi yang signifikan;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia No. 22/VER/RSIAAZALIA/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat luka memar disepanjang selaput dara;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117-LT-13042020-006, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 8 Mei 2020, pada saat kejadian anak korban berusia ± 5 (lima) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------- |