Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa M. Syarif Alias Kil Bin Ismail pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp. Rimba Raya, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ketika anak korban sedang makan mie bakso bersama dengan ibu anak korban yaitu saksi Sadriaton dan saksi Rumaini disamping rumah saksi Rumaini yang berada di Kp. Rimba Raya, Kec. Pintu Rime Gayo. Kemudian ketika anak korban hendak buang air kecil di rumah saksi Rumaini, anak korban melihat hanya ada terdakwa di rumah tersebut. Pada saat anak korban hendak masuk ke kamar mandi, ternyata terdakwa mengikuti anak korban dari belakang yang juga ikut masuk ke kamar mandi. Kemudian terdakwa langsung membuka celana anak korban diikuti terdakwa yang juga membuka ristletingnya serta mengeluarkan alat kelaminnya, lalu terdakwa menggosok-gosokkan sabun pada alat kelaminnya. Selanjutnya terdakwa menekuk lutut di belakang anak korban dengan posisi anak korban berdiri membelakangi terdakwa dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban dari arah belakang. Namun beberapa saat kemudian, anak korban melakukan perlawanan dengan mencubit terdakwa dan menyiram terdakwa dengan air. Setelah itu anak korban kembali ke tempat ibunya berada yang sedang makan mie bakso di samping rumah saksi Rumaini;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, anak korban kembali ingin buang air kecil dengan mengatakan kepada ibunya, yaitu saksi Sadriaton bahwa anak korban akan buang air kecil di rumah saksi Rumaini. Awalnya saksi Sadriaton sempat melarang anak korban dengan mengatakan agar anak korban buang air kecil di tempat mereka makan saja, namun anak korban tidak mau dan anak korban langsung pergi ke rumah saksi Rumaini. Ketika anak korban berada di rumah saksi Rumaini, anak korban melihat terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah tersebut, dan terdakwa langsung mendekati anak korban, lalu menarik baju anak korban dan terdakwa menahan anak korban dan melarang anak korban untuk teriak dengan mengatakan, “ko jangan teriak, nanti ku pukul ko”. Selanjutnya terdakwa langsung membuka celana anak korban diikuti terdakwa yang juga membuka ristleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Lalu terdakwa tidur di atas ambal yang ada di ruang tamu tersebut dan terdakwa mengangkat badan anak korban sambil mendudukkan anak korban diatas alat kelamin terdakwa. Kemudian terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, lalu terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam ke dalam alat kelamin anak korban sekitar kurang lebih 3 (tiga) menit sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Rumaini dan melihat terdakwa sedang tidur di ambal yang ada diruang tamu tersebut dengan posisi alat kelamin terdakwa diluar dan anak korban berada di sisi kaki terdakwa tanpa celana, sehingga saksi Rumaini marah dan bertanya kepada terdakwa, “kamu apakan keponakan”, akan tetapi terdakwa tidak mengaku dan mengatakan bahwa terdakwa hanya menggosok kemaluannya ke paha anak korban. Mendengar hal tersebut saksi Rumaini sangat marah dan memanggil saksi Sadriaton yang merupakan ibu anak korban. Ketika saksi Sadriaton tiba di rumah saksi Rumaini, saksi Rumaini langsung mengatakan kepada saksi Sadriaton, ”lihat ton, apa yang sudah dikerjakan abangmu terhadap Fizah”. Melihat terdakwa sedang tidur bersama anak korban, saksi Sadriaton langsung marah kepada terdakwa dengan mengatakan, “kenapa abang tega kali sama anak kami”, akan tetapi terdakwa hanya diam saja. Kemudian saksi Rumaini bertanya kepada anak korban, “di apainnya kamu nak”, anak korban menjawab, “kel tu di masukkannya tempat kencingnya ke tempat kencingku ni”, mendengar jawaban anak korban tersebut, saksi Rumaini menyuruh saksi Sadriaton pergi membawa anak korban untuk diperiksa. Saksi Sadriaton kemudian membawa anak korban ke bidan desa, dan di bidan desa tersebut menyarankan agar anak korban dibawa ke Puskesmas, namun pihak di Puskesmas menyarankan agar anak korban diperiksa di rumah sakit. Setelah itu saksi Sadriaton mengamankan anak korban terlebih dulu ke rumah tetangga. Ketika saksi Sadriaton berada di rumah tetangga, ternyata terdakwa telah melarikan diri dari rumah, sehingga terdakwa dicari oleh warga. Kemudian saksi Sadriaton membuat laporan ke Polres Bener Meriah. Pada saat saksi Sadriaton dalam perjalanan, saksi Sadriaton mendapat kabar melalui telepon bahwa terdakwa sudah ditemukan oleh warga;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/019/2024 tanggal 28 November 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan baru pada arah jarum jam sembilan;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117-LU-17102018-0002, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 18 Oktober 2018, pada saat kejadian anak korban berusia ± 6 (enam) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa M. Syarif Alias Kil Bin Ismail pada tanggal 27 November 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp. Rimba Raya, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB, anak korban bersama ibunya, yaitu saksi Sadriaton pergi ke rumah saksi Rumaini yang terletak di Kp. Rimba Raya, Kec. Pintu Rime Gayo, Kab. Bener Meriah dalam rangka makan bersama. Kemudian ketika orang-orang di rumah tersebut sedang sibuk memasak di dapur, anak korban memilih bermain di ruang tamu rumah tersebut, yang mana pada saat itu terdakwa juga berada di ruang tamu sedang tidur menggunakan selimut di atas ambal. Selanjutnya pada saat terdakwa melihat anak korban berada didekatnya, terdakwa langsung membuka ritsleting celananya dan menunjukkan alat kelaminnya kepada anak korban, lalu menyuruh anak korban masuk ke dalam selimut yang terdakwa gunakan, namun anak korban tidak mau, sehingga terdakwa memasukkan kaki anak korban ke dalam celananya, akan tetapi anak korban tetap saja menolak dan menendang terdakwa. Setelah itu anak korban pergi ke dapur tempat ibu anak korban berada;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas sekira pukul 16.00 WIB, ketika anak korban sedang makan mie bakso bersama dengan ibu anak korban yaitu saksi Sadriaton dan saksi Rumaini disamping rumah saksi Rumaini yang berada di Kp. Rimba Raya, Kec. Pintu Rime Gayo. Kemudian ketika anak korban hendak buang air kecil di rumah saksi Rumaini, anak korban melihat hanya ada terdakwa di rumah tersebut. Pada saat anak korban hendak masuk ke kamar mandi, ternyata terdakwa mengikuti anak korban dari belakang yang juga ikut masuk ke kamar mandi. Kemudian terdakwa langsung membuka celana anak korban diikuti terdakwa yang juga membuka ristletingnya serta mengeluarkan alat kelaminnya, lalu terdakwa menggosok-gosokkan sabun pada alat kelaminnya. Selanjutnya terdakwa menekuk lutut di belakang anak korban dengan posisi anak korban berdiri membelakangi terdakwa dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban dari arah belakang. Namun beberapa saat kemudian, anak korban melakukan perlawanan dengan mencubit terdakwa dan menyiram terdakwa dengan air. Setelah itu anak korban kembali ke tempat ibunya berada yang sedang makan mie bakso di samping rumah saksi Rumaini;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, anak korban kembali hendak buang air kecil dengan mengatakan kepada ibunya, yaitu saksi Sadriaton bahwa anak korban akan buang air kecil di rumah saksi Rumaini. Awalnya saksi Sadriaton sempat melarang anak korban dengan mengatakan agar anak korban buang air kecil di tempat mereka makan saja, namun anak korban tidak mau dan anak korban langsung pergi ke rumah saksi Rumaini. Ketika anak korban berada di rumah saksi Rumaini, anak korban melihat terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah tersebut, dan terdakwa langsung mendekati anak korban. Lalu terdakwa menarik baju anak korban dan menahan anak korban serta melarang anak korban untuk teriak dengan mengatakan, “ko jangan teriak, nanti ku pukul ko”. Selanjutnya terdakwa langsung membuka celana anak korban diikuti terdakwa yang juga membuka ristleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya. Setelah itu terdakwa tidur di atas ambal yang ada di ruang tamu tersebut dan terdakwa mengangkat badan anak korban sambil mendudukkan anak korban diatas alat kelamin terdakwa. Kemudian terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, lalu terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam ke dalam alat kelamin anak korban sekitar kurang lebih 3 (tiga) menit sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Rumaini dan melihat terdakwa sedang tidur di ambal yang ada diruang tamu tersebut dengan posisi alat kelamin terdakwa diluar dan anak korban berada di sisi kaki terdakwa tanpa celana, sehingga saksi Rumaini marah dan bertanya kepada terdakwa, “kamu apakan keponakan”, akan tetapi terdakwa tidak mengaku dan mengatakan bahwa terdakwa hanya menggosok kemaluannya ke paha anak korban. Mendengar hal tersebut saksi Rumaini sangat marah dan memanggil saksi Sadriaton yang merupakan ibu anak korban. Ketika saksi Sadriaton tiba di rumah saksi Rumaini, saksi Rumaini langsung mengatakan kepada saksi Sadriaton, ”lihat ton, apa yang sudah dikerjakan abangmu terhadap Fizah”. Melihat terdakwa sedang tidur bersama anak korban, saksi Sadriaton langsung marah kepada terdakwa dengan mengatakan, “kenapa abang tega kali sama anak kami”, akan tetapi terdakwa hanya diam saja. Kemudian saksi Rumaini bertanya kepada anak korban, “di apainnya kamu nak”, anak korban menjawab, “kel tu di masukkannya tempat kencingnya ke tempat kencingku ni”, mendengar jawaban anak korban tersebut, saksi Rumaini menyuruh saksi Sadriaton pergi membawa anak korban untuk diperiksa. Saksi Sadriaton kemudian membawa anak korban ke bidan desa, dan di bidan desa tersebut menyarankan agar anak korban dibawa ke Puskesmas, namun pihak di Puskesmas menyarankan agar anak korban diperiksa di rumah sakit. Setelah itu saksi Sadriaton mengamankan anak korban terlebih dulu ke rumah tetangga. Ketika saksi Sadriaton berada di rumah tetangga, ternyata terdakwa telah melarikan diri dari rumah, sehingga terdakwa dicari oleh warga. Kemudian saksi Sadriaton membuat laporan ke Polres Bener Meriah. Pada saat saksi Sadriaton dalam perjalanan, saksi Sadriaton mendapat kabar melalui telepon bahwa terdakwa sudah ditemukan oleh warga;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/019/2024 tanggal 28 November 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan baru pada arah jarum jam sembilan;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117-LU-17102018-0002, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 18 Oktober 2018, pada saat kejadian anak korban berusia ± 6 (enam) tahun
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |