Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Budiman Bin Kaseh pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika anak korban Nurhikmah Syaputri Binti Warno sedang berada di rumahnya di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah dan saksi Nani Suwarni yang merupakan ibu kandung anak korban dan juga istri terdakwa sedang tidak berada di rumah, terdakwa tiba-tiba masuk kedalam kamar dimana anak korban berada, lalu berkata, “ayo”, tetapi anak korban pada saat itu hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya serta membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban, setelah itu menidurkan badan anak korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban lalu mengoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan spermanya di atas alat kelamin anak korban;
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi anak korban sejak tahun 2019 ketika anak korban pada saat itu berumur ± 9 (sembilan) tahun sampai dengan terakhir kalinya yakni pada hari jum’at tanggal 31 Januari 2025;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di SMPN 3 Wih Pesam, anak korban dipanggil oleh saksi Eliana Rahmah yang merupakan guru BK (bimbingan konseling) di sekolah tersebut, yang mana pada saat itu setelah saksi merasa curiga dengan perubahan bentuk badan anak korban saksi sempat bertanya kepada anak korban berkaitan dengan perubahan badan anak korban tersebut, sehingga anak korban akhirnya menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi anak korban;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 19/VER/RSIAAZALIA/II/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama di arah jam tiga dan dua belas sampai dasar diakibatkan trauma tumpul dan anak korban sedang mengalami kehamilan berumur tiga puluh satu minggu empat hari;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLU2710201002942, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 28 Oktober 2010, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Budiman Bin Kaseh pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa dikarenakan terdakwa merupakan ayah tiri anak korban;
- Bahwa berawal dari pernikahan antara terdakwa dengan saksi Nani Suwarni yang merupakan ibu kandung anak korban sekitar tahun 2019, selanjutnya terdakwa, saksi Nani Suwarni dan juga anak korban tinggal bersama dalam satu rumah di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika anak korban Nurhikmah Syaputri Binti Warno sedang berada di rumahnya di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah dan saksi Nani Suwarni yang merupakan ibu kandung anak korban dan juga istri terdakwa sedang tidak berada di rumah, terdakwa tiba-tiba masuk kedalam kamar dimana anak korban berada, lalu berkata, “ayo”, tetapi anak korban pada saat itu hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya serta membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban, setelah itu menidurkan badan anak korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban lalu mengoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan spermanya di atas alat kelamin anak korban;
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi anak korban sejak tahun 2019 ketika anak korban pada saat itu berumur ± 9 (sembilan) tahun sampai dengan terakhir kalinya yakni pada hari jum’at tanggal 31 Januari 2025;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di SMPN 3 Wih Pesam, anak korban dipanggil oleh saksi Eliana Rahmah yang merupakan guru BK (bimbingan konseling) di sekolah tersebut, yang mana pada saat itu setelah saksi merasa curiga dengan perubahan bentuk badan anak korban saksi sempat bertanya kepada anak korban berkaitan dengan perubahan badan anak korban tersebut, sehingga anak korban akhirnya menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi anak korban;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 19/VER/RSIAAZALIA/II/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama di arah jam tiga dan dua belas sampai dasar diakibatkan trauma tumpul dan anak korban sedang mengalami kehamilan berumur tiga puluh satu minggu empat hari;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLU2710201002942, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 28 Oktober 2010, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa terdakwa Budiman Bin Kaseh pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika anak korban Nurhikmah Syaputri Binti Warno sedang berada di rumahnya di Kp. Blang Benara Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah dan saksi Nani Suwarni yang merupakan ibu kandung anak korban dan juga istri terdakwa sedang tidak berada di rumah, terdakwa tiba-tiba masuk kedalam kamar dimana anak korban berada, lalu berkata, “ayo”, tetapi anak korban pada saat itu hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya serta membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban, setelah itu menidurkan badan anak korban dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban lalu mengoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan spermanya di atas alat kelamin anak korban;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di SMPN 3 Wih Pesam, anak korban dipanggil oleh saksi Eliana Rahmah yang merupakan guru BK (bimbingan konseling) di sekolah tersebut, yang mana pada saat itu setelah saksi merasa curiga dengan perubahan bentuk badan anak korban saksi sempat bertanya kepada anak korban berkaitan dengan perubahan badan anak korban tersebut, sehingga anak korban akhirnya menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi anak korban;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 19/VER/RSIAAZALIA/II/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama di arah jam tiga dan dua belas sampai dasar diakibatkan trauma tumpul dan anak korban sedang mengalami kehamilan berumur tiga puluh satu minggu empat hari;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLU2710201002942, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 28 Oktober 2010, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |