Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/MS.Str 1.MAUN BIN ALI
2.RIDWANSYAH BIN MAUN
3.RAHMAYANI BINTI MAUN
4.ZUNIARNI BINTI MAUN
5.SAFRIZAL MUTUAH BIN MAUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/MS.Str
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAUN BIN ALI
2RIDWANSYAH BIN MAUN
3RAHMAYANI BINTI MAUN
4ZUNIARNI BINTI MAUN
5SAFRIZAL MUTUAH BIN MAUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almh. Rohani Binti Abu Bakar yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2025 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1117-KM-16042025-0006, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah, tanggal 16 April 2025 dan meninggalkan 5 (lima) orang ahli waris, antara lain sebagai berikut:
a. Maun Bin Ali (Pemohon I/suami);
b. Ridwansyah Bin Maun (Pemohon II/ anak kandung);
c. Rahmayani Binti Maun (Pemohon III/anak kandung);
d. Zuniarni Binti Maun (Pemohon IV/anak kandung);
e. Safrizal Mutuah Bin Maun (Pemohon V/anak kandung);
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Almh. Rohani Binti Abu Bakar;
4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak