Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
JUNAIDI Bin JAMHUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-578/L.1.30/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SHINTA MINDAYATI, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1JUNAIDI Bin JAMHUR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

---------Bahwa terdakwa Junaidi Bin Jamhur pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Paya Gajah Ke. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu sekitar bulan Oktober 2024 setelah terdakwa dan anak korban Sarmina Ramadani Binti Saparuddin memutuskan untuk berpacaran, mereka janjian untuk bertemu di daerah Simpang Balik, yang mana pada saat bertemu terdakwa mengajak anak korban untuk menemani terdakwa ke tempat pangkas rambut. Setelah selesai, terdakwa kemudian mengajak anak korban untuk pergi ke rumah abangnya di Kp. Paya Gajah Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dengan alasan karena terdakwa berencana untuk mandi setelah pangkas rambut sehingga anak korban bertanya kepada terdakwa perihal siapa saja yang berada dirumah abangnya dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirumah abangnya tersebut ada banyak orang. Karena percaya dengan perkataan terdakwa tersebut, anak korban akhirnya menyetujui ajakan dari terdakwa;
  • Bahwa sesampainya terdakwa dan anak korban di rumah abang terdakwa di Kp. Paya Gajah Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sekitar pukul 09.00 Wib, anak korban melihat ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga anak korban bertanya kepada terdakwa, “kenapa rumahnya kosong?” dan dijawab oleh terdakwa, “mungkin keluar sebentar’. Setelah menjawab pertanyaan anak korban tersebut, terdakwa tiba-tiba menarik tangan anak korban agar anak korban masuk kedalam rumah, setelah itu terdakwa mengunci pintu rumah dan membawa anak korban menuju ke dapur, yang mana di dapur tersebut terdapat Kasur dan juga selimut. Pada saat berada di dapur, terdakwa langsung mencium bibir, Pipi Kanan, Kiri dan leher anak korban selama ± 10 (sepuluh) menit secara bergantian, tetapi anak korban pada saat itu mencoba menolaknya dengan mengatakan, “Kalo Mengerjakan Seperti Itu Aku Ngak Mau”, namun terdakwa tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh anak korban. Terdakwa justru mulai membuka baju anak korban dan meremas serta menghisap payudara anak korban selama ± 10 (sepuluh) menit. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya serta membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban, selanjutnya terdakwa menindih badan anak korban, dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban serta mengoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit, lalu mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib, terdakwa Kembali menyetubuhi anak korban selama  ± 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin anak korban;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 20/VER/RSIAAZALIA/III/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama di arah jam enam dan delapan sampai dasar diakibatkan trauma tumpul dan anak korban sedang mengalami kehamilan berumur delapan belas minggu lima hari;
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LT-25072018-0123, yang dikeluarkan di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 09 Agustus 2023, pada saat kejadian anak korban berusia ± 17 (tujuh belas) tahun.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa Junaidi Bin Jamhur pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Kp. Paya Gajah Ke. Bukit Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari perkenalan antara terdakwa dan anak korban Sarmina Ramadani Binti Saparuddin sekitar bulan September 2024 melalui aplikasi whatsapp, setelah rutin berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp mereka berdua akhirnya memutuskan untuk memulai berpacaran;
  • Bahwa pada hari Minggu sekitar bulan Oktober 2024 setelah terdakwa dan anak korban Sarmina Ramadani Binti Saparuddin memutuskan untuk berpacaran, mereka janjian untuk bertemu di daerah Simpang Balik, yang mana pada saat bertemu terdakwa mengajak anak korban untuk menemani terdakwa ke tempat pangkas rambut. Setelah selesai, terdakwa kemudian mengajak anak korban untuk pergi ke rumah abangnya di Kp. Paya Gajah Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dengan alasan karena terdakwa berencana untuk mandi setelah pangkas rambut sehingga anak korban bertanya kepada terdakwa perihal siapa saja yang berada dirumah abangnya dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirumah abangnya tersebut ada banyak orang. Karena percaya dengan perkataan terdakwa tersebut, anak korban akhirnya menyetujui ajakan dari terdakwa;
  • Bahwa sesampainya terdakwa dan anak korban di rumah abang terdakwa di Kp. Paya Gajah Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sekitar pukul 09.00 Wib, anak korban melihat ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga anak korban bertanya kepada terdakwa, “kenapa rumahnya kosong?” dan dijawab oleh terdakwa, “mungkin keluar sebentar’. Setelah menjawab pertanyaan anak korban tersebut, terdakwa tiba-tiba menarik tangan anak korban agar anak korban masuk kedalam rumah, setelah itu terdakwa mengunci pintu rumah dan membawa anak korban menuju ke dapur, yang mana di dapur tersebut terdapat Kasur dan juga selimut. Pada saat berada di dapur, terdakwa langsung mencium bibir, Pipi Kanan, Kiri dan leher anak korban selama ± 10 (sepuluh) menit secara bergantian, tetapi anak korban pada saat itu mencoba menolaknya dengan mengatakan, “Kalo Mengerjakan Seperti Itu Aku Ngak Mau”, namun terdakwa tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh anak korban. Terdakwa justru mulai membuka baju anak korban dan meremas serta menghisap payudara anak korban selama ± 10 (sepuluh) menit. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya serta membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh anak korban, selanjutnya terdakwa menindih badan anak korban, dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban serta mengoyang-goyangkannya selama ± 5 (lima) menit, lalu mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wib, terdakwa Kembali menyetubuhi anak korban selama  ± 10 (sepuluh) menit dan mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin anak korban;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 20/VER/RSIAAZALIA/III/2025 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangi oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama di arah jam enam dan delapan sampai dasar diakibatkan trauma tumpul dan anak korban sedang mengalami kehamilan berumur delapan belas minggu lima hari;
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LT-25072018-0123, yang dikeluarkan di Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 09 Agustus 2023, pada saat kejadian anak korban berusia ± 17 (tujuh belas) tahun.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya