Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Anak Tawardi Syahputra Bin Juandi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari, bulan Februari, bulan Mei dan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah dan Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa anak korban kenal dengan Anak Tawardi Syahputra Bin Juandi, karena Anak adalah sepupu anak korban;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang berbaring sambil bermain handphone di rumahnya yang berada di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba Anak datang ke rumah anak korban untuk bermain. Kemudian Anak bertanya dimana orang rumah, anak korban menjawab kalau orang tuanya sudah pergi ke kebun. Pada saat Anak sedang duduk bersama anak korban, Anak kemudian mendekati anak korban dan menindih badan anak korban, namun anak korban marah dan mengatakan, ”mau ngapain kamu”, Anak lalu menjawab, “jangan ribut”. Kemudian anak korban mendorong badan Anak sambil mengatakan, “nanti datang orang”. Akan tetapi Anak tidak menghiraukannya dan tetap melanjutkannya dengan menurunkan celana dan celana dalam anak korban serta Anak juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Selanjutnya, Anak langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari belakang dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, akan tetapi anak korban tidak mengetahui dimana Anak membuang spermanya. Setelah selesai Anak langsung pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anak korban dijemput oleh Anak di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah dengan tujuan hendak menonton pasar malam. Namun sebelum menonton pasar malam, Anak membawa anak korban terlebih dulu ke rumahnya di Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Ketika anak korban sampai di rumah Anak, orang tua Anak yang hendak pergi ke kebun durian menyuruh anak korban untuk menunggu sampai Anak selesai mandi. Setelah Anak selesai mandi, Anak yang melihat anak korban sedang sendiri kemudian memanggil anak korban masuk ke kamarnya. Ketika anak korban masuk ke kamar tersebut, tiba-tiba Anak langsung mendorong badan anak korban ke tempat tidur, kemudian anak korban mengatakan, “jangan kek gitu, kamu selalu kayak gitu”, Anak menjawab, “gak papa,”. Setelah itu Anak langsung menurunkan celana dan celana dalam anak korban sampai lutut diikuti oleh Anak yang juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Selanjutnya Anak menindih badan anak korban, akan tetapi anak korban menolak, sehingga anak korban merubah posisinya dengan menyamping. Kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari belakang anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga Anak mengeluarkan spermanya di luar yang anak korban sempat melihatnya sedikit. Setelah selesai, Anak dan anak korban pergi ke kebun durian menyusul orang tua Anak;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang berada di rumahnya, yang mana pada saat itu anak korban sedang kurang sehat, kemudian datang Anak ke rumah anak korban di Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Ketika Anak sampai di rumah anak korban, Anak bertanya ke anak korban dimana orang rumah, anak korban menjawab kalau orang tuanya sedang berada di kebun. Setelah itu Anak duduk bersama anak korban, lalu Anak mendekati anak korban dan menindih badan anak korban, namun anak korban marah dan mengatakan, ”mau ngapain kamu”, anak menjawab, “jangan ribut”. Selanjutnya anak korban mendorong badan Anak sambil mengatakan, “jangan kayak gitu, sakit kali badanku”, akan tetapi Anak tidak menghiraukannya dan tetap melanjutkannya dengan membuka celana dan celana dalam anak korban, diikuti oleh Anak yang juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Kemudian Anak kembali menindih badan anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban serta menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, namun anak korban tidak mengetahui dimana Anak membuang spermanya. Setelah selesai, Anak pulang ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang memasak air di dapur rumahnya di Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, kemudian anak korban dihampiri oleh Anak dan menanyakan dimana orang tua anak korban, lalu anak korban menjawab bahwa orang tuanya sedang berada di kebun. Selanjutnya Anak mendekati anak korban dan mendorong anak korban untuk tidur di lantai dapur tersebut, namun anak korban mengatakan kepada Anak, “kamu selalu kayak gitu, aku udah gak ada lagi datang halangan pun”, lalu Anak menjawab, “iya gak papa”. Kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalam anak korban, diikuti oleh Anak yang juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari belakang anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu anak korban melihat Anak memegang alat kelaminnya dan pergi ke kamar mandi. Setelah dari kamar mandi, Anak langsung pulang ke rumahnya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Anak tersebut, anak korban mengalami trauma dan mengalami kehamilan dengan usia kehamilan pada saat itu berusia 30 (tiga puluh) minggu;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/017/2024 tanggal 28 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar pada arah jarum jam tiga dan jam sembilan;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLT0906200913220, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 9 Juni 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Anak Tawardi Syahputra Bin Juandi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari, bulan Februari, bulan Mei dan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah dan Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa anak korban kenal dengan Anak Tawardi Syahputra Bin Juandi, karena Anak adalah sepupu anak korban;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Anak mengunjungi rumah anak korban yang berada di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, untuk bermain. Dikarenakan pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, Anak kemudian mendekati anak korban dan menindih badan anak korban, namun anak korban marah dan mengatakan, ”mau ngapain kamu”, Anak lalu menjawab, “jangan ribut”. Kemudian anak korban mendorong badan Anak sambil mengatakan, “nanti datang orang”. Akan tetapi Anak tidak menghiraukannya dan tetap melanjutkannya dengan menurunkan celana dan celana dalam anak korban serta Anak juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Selanjutnya, Anak langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari belakang dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, akan tetapi anak korban tidak mengetahui dimana Anak membuang spermanya. Setelah selesai Anak langsung pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anak korban dijemput oleh Anak di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah dengan tujuan hendak menonton pasar malam. Namun sebelum menonton pasar malam, Anak membawa anak korban terlebih dulu ke rumahnya di Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Ketika anak korban sampai di rumah Anak, orang tua Anak yang hendak pergi ke kebun durian menyuruh anak korban untuk menunggu sampai Anak selesai mandi. Setelah Anak selesai mandi, Anak yang melihat anak korban sedang sendiri kemudian memanggil anak korban masuk ke kamarnya. Ketika anak korban masuk ke kamar tersebut, tiba-tiba Anak langsung mendorong badan anak korban ke tempat tidur, kemudian anak korban mengatakan, “jangan kek gitu, kamu selalu kayak gitu”, Anak menjawab, “gak papa,”. Setelah itu Anak langsung menurunkan celana dan celana dalam anak korban sampai lutut diikuti oleh Anak yang juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Selanjutnya Anak menindih badan anak korban, akan tetapi anak korban menolak, sehingga anak korban merubah posisinya dengan menyamping. Kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari belakang anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga Anak mengeluarkan spermanya di luar yang anak korban sempat melihatnya sedikit. Setelah selesai, Anak dan anak korban pergi ke kebun durian menyusul orang tua Anak;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang berada di rumahnya, yang mana pada saat itu anak korban sedang kurang sehat, kemudian datang Anak ke rumah anak korban di Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Ketika Anak sampai di rumah anak korban, Anak bertanya ke anak korban dimana orang rumah, anak korban menjawab kalau orang tuanya sedang berada di kebun. Setelah itu Anak duduk bersama anak korban, lalu Anak mendekati anak korban dan menindih badan anak korban, namun anak korban marah dan mengatakan, ”mau ngapain kamu”, anak menjawab, “jangan ribut”. Selanjutnya anak korban mendorong badan Anak sambil mengatakan, “jangan kayak gitu, sakit kali badanku”, akan tetapi Anak tidak menghiraukannya dan tetap melanjutkannya dengan membuka celana dan celana dalam anak korban, diikuti oleh Anak yang juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Kemudian Anak kembali menindih badan anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban serta menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, namun anak korban tidak mengetahui dimana Anak membuang spermanya. Setelah selesai, Anak pulang ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang memasak air di dapur rumahnya di Kp. Timang Gajah, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, kemudian anak korban dihampiri oleh Anak dan menanyakan dimana orang tua anak korban, lalu anak korban menjawab bahwa orang tuanya sedang berada di kebun. Selanjutnya Anak mendekati anak korban dan mendorong anak korban untuk tidur di lantai dapur tersebut, namun anak korban mengatakan kepada Anak, “kamu selalu kayak gitu, aku udah gak ada lagi datang halangan pun”, lalu Anak menjawab, “iya gak papa”. Kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalam anak korban, diikuti oleh Anak yang juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari belakang anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit. Setelah itu anak korban melihat Anak memegang alat kelaminnya dan pergi ke kamar mandi. Setelah dari kamar mandi, Anak langsung pulang ke rumahnya;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/017/2024 tanggal 28 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar pada arah jarum jam tiga dan jam sembilan;
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLT0906200913220, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 9 Juni 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
|