Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
WAHIDDIN Bin M. SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-64/L.1.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SHINTA MINDAYATI, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1WAHIDDIN Bin M. SALEH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Oleh Penyidik

:

Di Rutan Polres Bener Meriah sejak tanggal 28 September 2024 s.d. 17 Oktober 2024

Perpanjangan Penahanan Dari Penuntut Umum

:

 

 

Di Rutan Polres Bener Meriah sejak tanggal 18 Oktober 2024 s.d. 16 November 2024

Perpanjangan Pertama Dari Ketua Mahkamah Syar’iyah

:

Di Rutan Polres Bener Meriah sejak tanggal 17 November 2024 s.d. 16 Desember 2024

Perpanjangan Kedua Dari Ketua Mahkamah Syar’iyah

:

Di Rutan Polres Bener Meriah sejak tanggal 17 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025

Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Kelas IIB Bener Meriah sejak tanggal 15 Januari 2025 s.d. 29 Januari 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

---------Bahwa terdakwa Wahidin Bin M. Saleh pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus, bulan September, bulan November dan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah kakek kandung anak korban;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menyuruh anak korban mencuci piring di rumah terdakwa yang berada di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, dengan mengatakan, ”kamu cucikan dulu piring kakek ni, nanti kakek kasih uang”. Setelah anak korban mencuci piring, terdakwa memberikan uang kepada anak korban di depan pintu kamarnya dengan mengatakan, ”nah ini uangnya”, kemudian anak korban menghampiri terdakwa untuk mengambil uang tersebut, namun ketika anak korban hendak mengambil uang tersebut dari terdakwa, seketika terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke kamarnya. Selanjutnya terdakwa mendorong anak korban ke atas tempat tidurnya. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Kemudian terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, lalu terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, akan tetapi tidak berhasil. Sekitar kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian, terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Setelah terdakwa keluar dari kamarnya, anak korban memakai kembali celananya dan pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali memanggil anak korban untuk mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa yang telah menunggu anak korban di depan pintu kamarnya, lalu menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke kamarnya. Kemudian terdakwa mendorong anak korban ke atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban, lalu terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menyuruh anak korban mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa yang telah menunggu anak korban di depan pintu kamarnya lalu menarik tangan anak korban untuk dibawa ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Kemudian terdakwa mendorong anak korban untuk tidur di atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana celana dan celana dalam anak korban, lalu terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah itu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil lagi anak korban untuk mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa yang telah menunggu anak korban di depan pintu kamarnya kemudian menarik tangan anak korban untuk dibawa ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Setelah itu terdakwa mendorong anak korban untuk tidur di atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana celana dan celana dalam anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/017/2024 tanggal 28 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar pada arah jarum jam tiga dan jam sembilan;
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLT0906200913220, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 9 Juni 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa Wahidin Bin M. Saleh pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus, bulan September, bulan November dan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah kakek kandung anak korban;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menyuruh anak korban mencuci piring di rumah terdakwa yang berada di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, dengan mengatakan, ”kamu cucikan dulu piring kakek ni, nanti kakek kasih uang”. Setelah anak korban mencuci piring, terdakwa memberikan uang kepada anak korban di depan pintu kamarnya dengan mengatakan, ”nah ini uangnya”, kemudian anak korban menghampiri terdakwa untuk mengambil uang tersebut, namun ketika anak korban hendak mengambil uang tersebut dari terdakwa, seketika terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke kamarnya. Selanjutnya terdakwa mendorong anak korban ke atas tempat tidurnya. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Kemudian terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, lalu terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, akan tetapi tidak berhasil. Sekitar kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian, terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Setelah terdakwa keluar dari kamarnya, anak korban memakai kembali celananya dan pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali memanggil anak korban untuk mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa yang telah menunggu anak korban di depan pintu kamarnya, lalu menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke kamarnya. Kemudian terdakwa mendorong anak korban ke atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka seluruh celana anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menyuruh anak korban mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa yang telah menunggu anak korban di depan pintu kamarnya lalu menarik tangan anak korban untuk dibawa ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Kemudian terdakwa mendorong anak korban untuk tidur di atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban, lalu terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah itu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil lagi anak korban untuk mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa yang telah menunggu anak korban di depan pintu kamarnya kemudian menarik tangan anak korban untuk dibawa ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Setelah itu terdakwa mendorong anak korban untuk tidur di atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana celana dan celana dalam anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma dan mengalami kehamilan dengan usia kehamilan pada saat itu berusia 30 (tiga puluh) minggu;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/017/2024 tanggal 28 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar pada arah jarum jam tiga dan jam sembilan;
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLT0906200913220, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 9 Juni 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------

 

   ATAU

KETIGA

 

---------Bahwa terdakwa Wahidin Bin M. Saleh pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus, bulan September, bulan November dan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah kakek kandung anak korban;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menyuruh anak korban mencuci piring di rumah terdakwa yang berada di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban mencuci piring, terdakwa memberikan uang kepada anak korban di depan pintu kamarnya dengan mengatakan, ”nah ini uangnya”, kemudian anak korban menghampiri terdakwa untuk mengambil uang tersebut, namun ketika anak korban hendak mengambil uang tersebut dari terdakwa, seketika terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke kamarnya. Selanjutnya terdakwa mendorong anak korban ke atas tempat tidurnya. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Kemudian terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, lalu terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban, akan tetapi tidak berhasil. Sekitar kurang lebih 3 (tiga) menit kemudian, terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Setelah terdakwa keluar dari kamarnya, anak korban memakai kembali celananya dan pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali memanggil anak korban untuk mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa lalu menarik tangan anak korban untuk dibawa masuk ke kamarnya. Kemudian terdakwa mendorong anak korban ke atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka seluruh celana anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menyuruh anak korban mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa menarik tangan anak korban untuk dibawa ke kamarnya. Kemudian terdakwa mendorong anak korban ke tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban, lalu terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Setelah itu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa memanggil lagi anak korban untuk mencuci piring di rumahnya di Kp. Pantan Lues, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah. Setelah anak korban selesai mencuci piring, terdakwa langsung menarik tangan anak korban untuk dibawa ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Setelah itu terdakwa mendorong anak korban untuk tidur di atas tempat tidurnya. Selanjutnya terdakwa membuka celana celana dan celana dalam anak korban, serta terdakwa juga menurunkan celana dan celana dalamnya sampai lutut. Lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 3 (tiga) menit, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas kasur. Sebelum anak korban pulang ke rumahnya, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan mengatakan, “jangan bilang-bilang sama orang”;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong No. 445/VER/KPM/017/2024 tanggal 28 September 2024 yang ditandatangi oleh dr. Irene Evasari, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat robekan lama hingga ke dasar pada arah jarum jam tiga dan jam sembilan;
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1117CLT0906200913220, yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 9 Juni 2009, pada saat kejadian anak korban berusia ± 15 (lima belas) tahun.

 

   ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya