Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Sahruna Bin Irsaluddin pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Bathin Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Anak Korban Rini Andriani Binti Rahmat Fadli dijemput oleh terdakwa di Masjid At-Taqwa Bale Redelong, Kp. Bale Redelong, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah, untuk dibawa oleh terdakwa ke rumah terdakwa di Kp. Bathin Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah karena pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sepi, hanya ada terdakwa dan Anak Korban;
- Bahwa ketika terdakwa dan Anak Korban berada di rumah terdakwa, terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamarnya dan mereka berdua duduk di atas kasur sambil bermain handphone dan ngobrol, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Anak Korban, “ayok main sekali”, Anak Korban menjawab “enggak”, akan tetapi terdakwa tetap memaksa Anak Korban dengan mengatakan “ayok terus”. Kemudian terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam yang Anak Korban kenakan, serta terdakwa juga membuka celananya. Lalu terdakwa menidurkan badan Anak Korban di atas kasur yang ada di dalam kamar tersebut, dengan posisi terdakwa menindih badan Anak Korban sambil mencium pipi dan bibir Anak Korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, yang menyebabkan anak korban merasakan kesakitan sehingga Anak Korban ingin berteriak, namun terdakwa menutup mulut Anak Korban dengan mengatakan, “jangan berteriak, nanti di tau orang”, mendengar perkataan terdakwa, Anak Korban hanya diam saja dan terdakwa mengoyangkan pinggulnya dengan cara maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, setelah itu terdakwa melepaskan Anak Korban dan pergi ke kamar mandi. Setelah Anak Korban memakai kembali celananya, terdakwa mengantarkan Anak Korban ke rumahnya di Kp. Bale Redelong, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 13/VER/RSIAAZALIA/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat celah atau robekan lama di arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan sampai dasar yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT0905201109241 tanggal 09 Mei 2011, pada saat kejadian anak korban berumur ± 15 (lima belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Sahruna Bin Irsaluddin pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Kp. Bathin Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecahan Seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menjemput Anak Korban Rini Andriani Binti Rahmat Fadli di Masjid At-Taqwa Bale Redelong, Kp. Bale Redelong, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah, untuk dibawa oleh terdakwa ke rumah terdakwa di Kp. Bathin Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah karena pada saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sepi, karena orang tua terdakwa telah pergi ke Kp. Pondok Sayur, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah.;
- Bahwa ketika terdakwa dan Anak Korban berada di rumah terdakwa, terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamarnya dan mereka berdua duduk di atas kasur, yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Anak Korban, “ayok main sekali”, Anak Korban menjawab “enggak”, akan tetapi terdakwa tetap memaksa Anak Korban dengan mengatakan “ayok terus”. Kemudian terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam yang Anak Korban kenakan, serta terdakwa juga membuka celananya. Lalu terdakwa menidurkan badan Anak Korban di atas kasur yang ada di dalam kamar tersebut, dengan posisi terdakwa menindih badan Anak Korban sambil mencium pipi dan bibir Anak Korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, yang menyebabkan anak korban merasakan kesakitan sehingga Anak Korban ingin berteriak, namun terdakwa menutup mulut Anak Korban dengan mengatakan, “jangan berteriak, nanti di tau orang”, mendengar perkataan terdakwa, Anak Korban hanya diam saja dan terdakwa mengoyangkan pinggulnya dengan cara maju mundur selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, setelah itu terdakwa melepaskan Anak Korban dan pergi ke kamar mandi. Setelah Anak Korban memakai kembali celananya, terdakwa mengantarkan Anak Korban ke rumahnya di Kp. Bale Redelong, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 13/VER/RSIAAZALIA/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara Anak Korban terdapat celah atau robekan lama di arah jam lima, jam tujuh dan jam sembilan sampai dasar yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT0905201109241 tanggal 09 Mei 2011, pada saat kejadian anak korban berumur ± 15 (lima belas) tahun.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |