Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa Alamsyah Bin Gaseh pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, kemudian terdakwa menghampiri anak korban, lalu memegang leher belakang anak korban sehingga anak korban terbangun. Selanjutnya anak korban bertanya, “ngapain ama disini”, terdakwa menjawab, “mau sama kamu disini”. Terdakwa kemudian menanyakan lagi kepada anak korban, “boleh ke”, dengan maksud mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa, namun anak korban menolak permintaan terdakwa, akan tetapi terdakwa memaksa serta mengancam anak korban dengan mengatakan, “kalau kamu gak mau, kamu nanti ku pukul, mamak mu pun ku pukul”. Mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya anak korban menuruti permintaan terdakwa. Setelah itu terdakwa menggendong anak korban masuk ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Terdakwa lalu menidurkan anak korban di atas kasur dan menyingkap baju anak korban ke atas. Selanjutnya terdakwa mulai mencium pipi dan bibir anak korban, lalu terdakwa memegang dan menghisap payudara anak korban. Kemudian terdakwa memegang serta menjilat alat kelamin anak korban. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa tidak sampai memasukkkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering meminta berhubungan badan dengan anak korban pada saat ibu anak korban tidak berada di rumah. Apabila anak korban tidak menuruti permintaan terdakwa, maka terdakwa tetap memaksa anak korban. Terdakwa selalu menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama, yaitu dimulai dengan menciumi anak korban, lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi. Perbuatan tersebut sering terdakwa lakukan terhadap anak korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang menjaga adik-adiknya di kamar rumahnya di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban dan meminta melakukan hubungan badan, namun anak korban menolak permintaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan mencekik leher anak korban. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban hanya bisa pasrah. Setelah itu terdakwa membuka celananya serta membuka celana anank korban. Kemudian terdakwa menidurkan anak korban ke kasur yang berada di kamar anak korban. Selanjutnya terdakwa menindih badan anak korban sambil mencium pipi, leher dan bibir anak korban. Lalu terdakwa memegang serta menghisap payudara anak korban. Terdakwa kemudian memegang dan menghisap alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, anak korban sering merenung dan mengurung diri serta tidak mau berinteraksi dengan orang lain termasuk dengan keluarga sendiri;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 16/VER/RSIAAZALIA/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat celah atau robekan lama di arah jam tiga, lima, tujuh dan jam sembilan sampai dasar, terdapat darah berwarna hitam yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT2805201030121 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 28 Mei 2010, pada saat kejadian anak korban berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Alamsyah Bin Gaseh pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pernikahan terdakwa dengan ibu kandung anak korban, yaitu saksi Rahmah sekitar tahun 2015. Kemudian sekitar tahun 2016, terdakwa dan saksi Rahmah dikaruniai seorang anak (adik anak korban) dari pernikahan tersebut. Setelah adik anak korban lahir, terdakwa mulai sering mengganggu anak korban dan menggoda anak korban, akan tetapi anak korban tidak menghiraukannya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, kemudian terdakwa menghampiri anak korban, lalu memegang leher belakang anak korban sehingga anak korban terbangun. Selanjutnya anak korban bertanya, “ngapain ama disini”, terdakwa menjawab, “mau sama kamu disini”. Terdakwa kemudian menanyakan lagi kepada anak korban, “boleh ke”, dengan maksud mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa, namun anak korban menolak permintaan terdakwa, akan tetapi terdakwa memaksa serta mengancam anak korban dengan mengatakan, “kalau kamu gak mau, kamu nanti ku pukul, mamak mu pun ku pukul”. Mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya anak korban menuruti permintaan terdakwa. Setelah itu terdakwa menggendong anak korban masuk ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Terdakwa lalu menidurkan anak korban di atas kasur dan menyingkap baju anak korban ke atas. Selanjutnya terdakwa mulai mencium pipi dan bibir anak korban, lalu terdakwa memegang dan menghisap payudara anak korban. Kemudian terdakwa memegang serta menjilat alat kelamin anak korban. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa tidak sampai memasukkkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering meminta berhubungan badan dengan anak korban pada saat ibu anak korban tidak berada di rumah. Apabila anak korban tidak menuruti permintaan terdakwa, maka terdakwa tetap memaksa anak korban. Terdakwa selalu menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama, yaitu dimulai dengan menciumi anak korban, lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi. Perbuatan tersebut sering terdakwa lakukan terhadap anak korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang menjaga adik-adiknya di kamar rumahnya di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban dan meminta melakukan hubungan badan, namun anak korban menolak permintaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan mencekik leher anak korban. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban hanya bisa pasrah. Setelah itu terdakwa membuka celananya serta membuka celana anank korban. Kemudian terdakwa menidurkan anak korban ke kasur yang berada di kamar anak korban. Selanjutnya terdakwa menindih badan anak korban sambil mencium pipi, leher dan bibir anak korban. Lalu terdakwa memegang serta menghisap payudara anak korban. Terdakwa kemudian memegang dan menghisap alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, anak korban sering merenung dan mengurung diri serta tidak mau berinteraksi dengan orang lain termasuk dengan keluarga sendiri;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 16/VER/RSIAAZALIA/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat celah atau robekan lama di arah jam tiga, lima, tujuh dan jam sembilan sampai dasar, terdapat darah berwarna hitam yang diakibatkan trauma tumpul;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT2805201030121 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 28 Mei 2010, pada saat kejadian anak korban berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa terdakwa Alamsyah Bin Gaseh pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 bertempat di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, kemudian terdakwa menghampiri anak korban, lalu memegang leher belakang anak korban sehingga anak korban terbangun. Selanjutnya anak korban bertanya, “ngapain ama disini”, terdakwa menjawab, “mau sama kamu disini”. Terdakwa kemudian menanyakan lagi kepada anak korban, “boleh ke”, dengan maksud mengajak anak korban untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa, namun anak korban menolak permintaan terdakwa, akan tetapi terdakwa memaksa serta mengancam anak korban dengan mengatakan, “kalau kamu gak mau, kamu nanti ku pukul, mamak mu pun ku pukul”. Mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya anak korban menuruti permintaan terdakwa. Setelah itu terdakwa menggendong anak korban masuk ke kamarnya dan menutup pintu kamar. Terdakwa lalu menidurkan anak korban di atas kasur dan menyingkap baju anak korban ke atas. Selanjutnya terdakwa mulai mencium pipi dan bibir anak korban, lalu terdakwa memegang dan menghisap payudara anak korban. Kemudian terdakwa memegang serta menjilat alat kelamin anak korban. Setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, namun terdakwa tidak sampai memasukkkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering meminta berhubungan badan dengan anak korban pada saat ibu anak korban tidak berada di rumah. Apabila anak korban tidak menuruti permintaan terdakwa, maka terdakwa tetap memaksa anak korban. Terdakwa selalu menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama, yaitu dimulai dengan menciumi anak korban, lalu terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur anak korban. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi. Perbuatan tersebut sering terdakwa lakukan terhadap anak korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali;
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika anak korban sedang menjaga adik-adiknya di kamar rumahnya di Kp. Wonosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban dan meminta melakukan hubungan badan, namun anak korban menolak permintaan terdakwa, sehingga terdakwa marah dan mencekik leher anak korban. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban hanya bisa pasrah. Setelah itu terdakwa membuka celananya serta membuka celana anank korban. Kemudian terdakwa menidurkan anak korban ke kasur yang berada di kamar anak korban. Selanjutnya terdakwa menindih badan anak korban sambil mencium pipi, leher dan bibir anak korban. Lalu terdakwa memegang serta menghisap payudara anak korban. Terdakwa kemudian memegang dan menghisap alat kelamin anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya. Setelah itu terdakwa membuang spermanya di kamar mandi;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut, anak korban sering merenung dan mengurung diri serta tidak mau berinteraksi dengan orang lain termasuk dengan keluarga sendiri;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibu Dan Anak (RSIA) Azalia Bener Meriah, Nomor : 16/VER/RSIAAZALIA/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Arwin Munawariko, Sp. OG. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan bahwa pada selaput dara terdapat celah atau robekan lama di arah jam tiga, lima, tujuh dan jam sembilan sampai dasar, terdapat darah berwarna hitam yang diakibatkan trauma tumpul;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1117CLT2805201030121 yang dikeluarkan di Bener Meriah pada tanggal 28 Mei 2010, pada saat kejadian anak korban berumur ± 17 (tujuh belas) tahun.
|