Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
RAJAB ARDIANTO Bin M. USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-484/L.1.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNama
1RAJAB ARDIANTO Bin M. USMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------Bahwa terdakwa Rajab Bin Ardianto pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di salah satu Warung Nasi yang terletak di Desa Lampahan Barat, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya