Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2025/MS.Str 1.JOHARI BIN BAHARUDDIN
2.UJANG RAMADHAN BIN BAHARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2025/MS.Str
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHARI BIN BAHARUDDIN
2UJANG RAMADHAN BIN BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Alm. Baharuddin Bin Abu Kader telah meninggal dunia di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada tanggal 22 Agustus 2025, karena sakit, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1117-KM-27082025-0003, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 27 Agustus 2025 dan telah meninggalkan meninggalkan 2 (dua) orang ahli waris, antara lain sebagai berikut:
    1. Johari Bin Baharuddin (Pemohon I/anak kandung);
    2. Ujang Ramadhan Bin Baharuddin (Pemohon II/anak kandung);
  3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari Alm. Baharuddin Bin Abu Kader ;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak