Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa Rajab Bin Ardianto pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di salah satu Warung Nasi yang terletak di Desa Lampahan Barat, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa Rajab Ardianto Bin M. Usman sedang duduk sambil memainkan permainan judi online menggunakan handphone yang diletakkan diatas meja dihadapan terdakwa di dalam salah satu Warung Nasi yang berada di Desa Lampahan Barat, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah. Kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Abdul Rahman dan saksi Andika Saputra yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah, yang pada saat itu melihat terdakwa sedang memainkan permainan judi online. Lalu saksi Abdul Rahman menanyakan kepada terdakwa, “lagi ngapain”, terdakwa menjawab, “lagi main”. Setelah itu saksi Abdul Rahman dan saksi Andika Saputra membuka tampilan handphone terdakwa dan diketahui terdakwa sedang memainkan permainan judi online, sehingga saksi Abdul Rahman dan saksi Andika Saputra langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti handphone merk VIVO Type 1904 warna biru;
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah terhadap terdakwa, terdakwa diketahui sedang memainkan permainan Sugar RUSH 1000 pada situs SUNBET303, yang mana pada akun atas nama anto87 yang diakui oleh terdakwa adalah akun judi miliknya, terdapat saldo sejumlah Rp. 117.820,- (seratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) yang terdakwa gunakan sebagai modal taruhan;
- Bahwa terdakwa sebelum memainkan judi online tersebut, terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian saldo (top up) melalui penjual pulsa di Desa Lampahan, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah sejumlah Rp. 1.405.000,- (satu juta empat ratus lima ribu rupiah) ke dalam Akun DANA milik terdakwa atas nama Rajab Ardianto dengan nomor 082368831474, selanjutnya terdakwa membuka akun judi online miliknya dengan username:anto87 pada situs SUNBET303, setelah akun terbuka, terdakwa menyalin nomor tujuan pembayaran, yaitu 081396136348, lalu terdakwa membuka akun DANA miliknya atas nama Rajab Ardianto dengan nomor 082368831474 di handphone merk VIVO Type 1904 warna biru miliknya, selanjutnya terdakwa melakukan pengiriman uang (transfer) ke nomor tujuan pembayaran yang telah disalin dari situs SUNBET303 tersebut, yaitu 081396136348 sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana setiap kali terdakwa transfer berjumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang terdakwa deposit ke akun judi miliknya adalah sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi online tersebut dimainkan oleh terdakwa menggunakan handphone miliknya, yaitu handphone merk VIVO Type 1904 warna biru, yang dimainkan dengan cara memilih permainan Sugar RUSH 1000 pada Situs SUNBET303 dan memasang taruhan (BET) sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) untuk sekali putaran (SPIN). Setelah itu terdakwa memilih putaran/SPIN otomatis sebanyak 100 (seratus) kali, lalu terdakwa menekan icon/tombol untuk memulai permainan. Selanjutnya terdakwa menunggu hingga putaran/SPIN tersebut selesai. Dan setelah itu barulah terdakwa mengetahui apakah terdakwa mendapatkan keuntungan/kemenangan atau tidak;
- Bahwa pada saat itu sejak terdakwa memainkan permainan judi online tersebut sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan terdakwa diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah, terdakwa belum mendapatkan keuntungan/kemenangan. Karena saldo pada akun judi online terdakwa atas nama anto87 pada situs SUNBET303 telah berkurang jumlahnya dari saldo awal berjumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp. 117.820,- (seratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah beberapa kali melakukan permainan judi online tersebut dengan pengisian saldo (deposit) paling banyak sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kemenangan terbesar yang pernah terdakwa peroleh adalah sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------
|