Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa Zainuddin Bin Hasan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di OTW Cafe, yang terletak di Kp. Uring, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa Zainuddin Bin Hasan sedang duduk sambil memainkan permainan judi online menggunakan handphone yang diletakkan diatas meja dihadapan terdakwa di dalam OTW Cafe, yang berada di Kp. Uring, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah. Kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Abdul Rahman dan saksi Andika Saputra yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah, yang pada saat itu melihat terdakwa sedang memainkan permainan judi online sehingga langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti handphone merek Samsung Type A13 warna abu-abu dan handphone merk Redmi Type Note 10 5G warna silver;
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah terhadap terdakwa, terdakwa diketahui sedang memainkan permainan MAHJONG WAYS 2 pada Situs PRADA 188, yang mana pada akun atas nama PEMBURUHCUA1 yang diakui oleh terdakwa adalah akun judi miliknya, terdapat saldo sejumlah Rp. 211.665,- (dua ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) yang terdakwa gunakan sebagai modal taruhan untuk permainan judi online tersebut;
- Bahwa terdakwa sebelum memainkan judi online tersebut, terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian saldo (top up) melalui penjual pulsa di Desa Rikit Musara, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ke dalam Akun DANA milik terdakwa atas nama Zainuddin dengan nomor 081396491611, selanjutnya terdakwa membuka akun judi online miliknya dengan username:PEMBURUHCUA1 pada situs PRADA 188, setelah akun terbuka, terdakwa menyalin nomor tujuan pembayaran, yaitu 081248122866, lalu terdakwa membuka akun DANA miliknya atas nama Zainuddin dengan nomor 081396491611 di handphone merk Redmi Type Note 10 5G warna silver miliknya, selanjutnya terdakwa melakukan pengiriman uang (transfer) ke nomor tujuan pembayaran yang telah disalin dari situs PRADA 188, yaitu 081248122866 sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi online tersebut dimainkan oleh terdakwa menggunakan handphone milik saksi Iwan Rabudin yang merupakan teman terdakwa, yaitu handphone merk Samsung Type Galaxy A13 warna abu-abu, yang dimainkan dengan cara memilih permainan Mahjong Ways 2 pada Situs PRADA 188 dan memasang taruhan (BET) sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) untuk sekali putaran (SPIN). Setelah itu terdakwa memilih putaran/SPIN otomatis sebanyak 50 (lima puluh) kali, lalu terdakwa menekan icon/tombol untuk memulai permainan. Selanjutnya terdakwa menunggu hingga putaran/SPIN tersebut selesai. Dan setelah itu barulah terdakwa mengetahui apakah terdakwa mendapatkan kemenangan atau tidak;
- Bahwa pada saat itu sejak terdakwa memainkan permainan judi online tersebut sekitar pukul 23.00 WIB sampai dengan terdakwa diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bener Meriah, terdakwa telah mendapatkan keuntungan/kemenangan sebesar Rp. 11.280,- (sebelas ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Karena saldo pada akun judi online terdakwa atas nama PEMBURUHCUA1 pada situs PRADA 188 telah mengalami peningkatan menjadi Rp. 211.280,- (dua ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dari sebelumnya hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah beberapa kali melakukan permainan judi online tersebut dengan pengisian saldo (deposit) paling banyak sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemenangan/keuntungan terbesar yang pernah terdakwa peroleh adalah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |